TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Gara-gara masalah sepele dua pemuda di Semarang tega mengeroyok teman sendiri.
Tidak hanya itu, karena dikuasai oleh pengaruh alkohol, mereka juga membakar sahabat mereka.
Unit Reskrim Polsek Gayamsari meringkus dua pelaku dugaan pembakaran orang, akhir Oktober lalu.
Mereka adalah Sukma (27) warga Candisari dan Bayu (26) asal Gayamsari, Kota Semarang.
Kapolsek Gayamsari, Kompol Warijan, menyampaikan pembakaran warga Kaligawe bernama Widodo (40) dipicu masalah sepele.
"Mereka itu, pelaku dan korban sebenarnya bersahabat.
Baca: Warung Makan Milik Pasangan Suami Istri Pemulung Jadi Inspirasi, Tukar Sampah dengan Makanan
Baca: Melahirkan Sendiri, Gadis 18 Tahun di Purworejo Tega Sumpal Mulut Bayi & Memasukkannya ke Lemari
Baca: Mulai Hari Ini, Stasiun Bekasi Layani Rute ke Semarang, Kutoarjo, dan Surabaya
Lalu ada konflik sehingga korban dikeroyok sekaligus ada upaya pembakaran," jelasnya saat gelar perkara di Mapolsek Gayamsari, Selasa (5/11/2019).
Kejadiannya sudah 5 bulan yang lalu, tepatnya Jumat 21 Juni 2019.
Kala itu Sukma, Bayu, Widodo dan beberapa rekan lainnya sedang pesta miras di depan gudang Bambo Jalan Kaligawe Raya, sekitar pukul 01.30 WIB.
Sukma meminta tolong Widodo membelikan rokok di warung.
"Selang beberapa saat, korban kembali ke kumpulannya tadi, tapi tanpa bawa rokok. Alasannya semua warung tutup," jelasnya.
Sukma mendadak geram.
Ia bersama Bayu sontak memukuli korban hingga memar-memar pada bagian kepala dan seputar perut.
"Nah Sukma bilang wis bakar lek wis (sudah bakar saja). Kemudian Sukma menyiramkan bensin (solar) sisa bakar-bakar ikan ke tubuh korban. Si Bayu menyalakan korek apinya serta menempelkan pada baju korban," ujar Kompol Warijan.
Widodo pun berteriak-teriak saat tubuhnya terbakar.
Mujurnya, korban langsung menceburkan diri ke selokan air terdekat.
Dia mengalami luka bakar 70 persen di tubuh.
Paling parah bagian dada ke bawah.
Widodo perlu rawat inap di RS Sultan Agung Kota Semarang hingga beberapa hari.
"Jadi masalahnya sepele kenal dekat karena di bawah pengaruh minuman alkohol jadi lupa kesadaran," lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun. (Saiful Ma'sum)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Unit Reskrim Polsek Gayamsari Tangkap Dua Pembakar Pria di Kota Semarang,