News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Hari Ini

13 Fakta Aliran Sesat di Gowa Sulsel, Zakat Berat Badan, Tiket Surga 50 Ribu Hingga Tunda Kematian

Penulis: Agung Budi Santoso
Editor: Ika Putri Bramasti I R I P
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kematian

13 Fakta Aliran Sesat di Gowa Sulsel, Tiket Surga 50 Ribu, Pimpinan Ngaku Rasul, Bisa Tunda Kematian, Klaim Bisa Perpanjang umur 15 tahun.

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -  Entah apa yang merasuki Puang Lalang sehingga menyesatkan banyak orang.

Kini, dia harus mendekam di balik jeruji besi di Polres Gowa  provinsi Sulawesi Selatan gara-gara Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf. 

Satuan Reserse Kriminal ( Sastreskrim ) Polres Gowa berhasil mengungkap dugaan tindak pidana baru dilakukan Puang Lalang (74) pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ( Sulsel )

Tindak pidana baru yang berhasil diungkap yakni dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang, serta pencatatan nikah, talak, dan rujuk.

• 15 Tanda Malaikat Maut Izrail Akan Cabut Nyawa Manusia dan 3 Isyarat Fisik Jelang Kematian Datang

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Puang Lalang yang kini berstatus tersangka memberikan kartu wipiq atau kartu Surga kepada pengikutnya sebagai tanda keanggotaan.

Pengikut aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf dipimpin Puang Lalang diwajibkan membayar uang tunai sebesar Rp10 ribu hingga Rp 50 ribu untuk mendapatkan kartu Surga itu.

Tersangka Puang Lalang, pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ( Sulsel ) saat dihadirkan pada rilis kasus penistaan agama, di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (4/11/2019). (Tribun Timur/ Ari Maryadi)

 

• MISTERIUS, Bagaimana Bob Marley, Jimi Hendrix dan Mark Twain Bisa Meramal Kematiannya & Terbukti!

"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata AKBP Shinto Silitonga di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin (4/11/2019).

Polisi mengidentifikasi adanya motif mendapatkan keuntungan yang dilakukan Puang Lalang dalam menyebarkan aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf ini.

Upaya mendapatkan keuntungan ini dilakukan melalui penjualan kartu Surga kepada pengikut aliran.

Tak hanya itu, pengikut ajaran ini diwajibkan membayar zakat badan berdasarkan berat badan.

HALAMAN SELANJUTNYA =================================>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini