Cukup dengan membayar Rp 10.000 - Rp 50.000, pengikut aliran sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf dijamin masuk surga.
TRIBUNNEWS.COM - Aliran sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf mengiming-imingi masuk surga pengikutnya cukup dengan membayar Rp 10 ribu - Rp 50 ribu.
Dengan membayar sejumlah uang tersebut, pengikut akan mendapatkan kartu yang menjadi jaminan masuk surga.
Dikutip Tribunnews.com dari tayangan video YouTube channel Tribunnews berjudul 'Iming-iming Masuk Surga dengan Rp10 Ribu, Aliran Sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah Perdaya Warga Gowa' yang diunggah pada Selasa (5/11/2019) aliran sesat ini diajarkan oleh Puang Lalang, warga kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa berhasil mengungkap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Puang Lalang (74).
Puang Lalang menjadi pemimpin aliran sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf.
Ia menyebut dirinya adalah mahaguru alias rasul.
Ajaran lain yang berbeda dengan syariat Islam adalah pembayaran zakat yang dihitung dengan berat badan pengikut.
Zakat dihitung satu kilogram senilai Rp 5.000.
Puang Lalang juga mengajarkan pembayaran zakat mal atau harta adalah 2,5 persen dari penghasilan pengikutnya.
Fakta lain yang terungkap adalah Puang Lalang menyatakan dapat memperpanjang umur pengikut hingga 15 tahun.
Puang Lalang ditangkap dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang, serta pencatatan nikah, talak, dan rujuk.
Kini, Puang Lalang sudah berstatus sebagai tersangka.
Pihak kepolisian menuturkan, ditemukan motif mendapatkan keuntungan dari penyebaran ajaran sesat ini.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan Puang Lalang dipersangkakan oleh MUI Gowa dengan pasal 156A KUHP yaitu penistaan agama.
Selain itu juga dipersangkakan dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan beredarnya kartu surga.
Serta melanggar UU Nomor 22 Tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak, dan rujuk.
"Oleh Ketua MUI Gowa dipersangkakan dengan pasal 156A KUHP yaitu penistaan agama," terang Shinto Silitonga.
"Selanjutnya juga kami menjelaskan bapak PL juga dipersangkakan dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan beredarnya kartu surga."
"Dan yang paling signifikan adalah bapak PL juga dipersangkakan dengan UU Nomor 22 tahun 1946 tentang pencatatan kawin, cerai dan rujuk."
Sebelumnya MUI dan Kementerian Agama Kabupaten Gowa sudah meminta Puang Lalang untuk membubarkan tarekatnya, namun ia tetap mengajarkan alirannya. (*)
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)