TRIBUNNEWS.COM - Wakapolres Gowa, Kompol Muhammad Fajri Mustafa mengatakan Puang Lalang (74), tersangka kasus penyebaran aliran sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf diganjar ancaman penjara selama 20 tahun.
Hal tersebut disampaikan oleh Kompol, Muhammad Fajri dalam video yang diunggah di kanal YouTube Talk Show tvOne, Selasa (5/11/2019).
Kompol, Muhammad Fajri menjelaskan, Puang Lalang diganjar lima pasal berlapis.
Pasal-pasal tersebut di antaranya adalah Pasal 156a KUHP penistaan agama, Pasal 378 KUHP penipuan dan penggelapan, Pasal 372 KUHP penggelapan, UU No 8 tahun 2010 Pasal 3,4,dan 5 tentang pencucian uang, serta UU Nomor 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak, dan rujuk.
Di mana hasil akumulasi dari ancaman pasal di atas, Puang Lalang akan mendapatkan ganjaran selama 20 tahun penjara.
"Tentunya untuk tersangka kami berikan diganjar pasal berlapis, yaitu yang pertama kami dalam hal ini ada lima pasal yang kami berikan kepada yang bersangkutan," jelas Kompol Muhammad Fajri.
Puang Lalang menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh Polres Gowa.
Polres Gowa sendiri telah memeriksa 24 orang saksi dan meminta keterangan sejumlah ahli.
Setelah diselidiki, Puang Lalang mempunyai motif mencari keuntungan dari penyebaran aliran sesat ini.
Setelah penetapan status menjadi tersangka, Puang Lalang saat ini telah ditahan di Rutan Makassar.
Sebelumnya MUI dan Kemenag Kabupaten Gowa sudah meminta agar Puang Lalang membubarkan alirannya, namun tetap menyebarkan ajarannya hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Puang Lalang merupakan pimpinan Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf yang menyebut dirinya sebagai mahaguru atau ratu.
Dalam kesehariannya, Puang Lalang tidak mempunyai pekerjaan tetap.
"Dapat kami jelaskan di sini sosok daripada lelaki PL sebagai pimpinan Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf atau disebut dirinya mahaguru atau bahkan menyebut dirinya sebagai ratu," terang Kompol Muhammad Fajri yang dihubungi melalui telewicara.
"Di dalam kesehariannya yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan yang tetap."
"Kemudian selama mengajarkan ataupun memberikan ajaran tersebut kepada masyarakat sekitar maupun dari masyarakat kabupaten lain, bahkan dari luar provinsi, dan menurut pengakuan yang bersangkutan termasuk dari luar negeri. Seperti itu."
Puang Lalang dalam ajarannya dinilai menyimpang dari syariat Islam.
Kompol Muhammad Fajri pun memberikan contoh, Puang Lalang menyampaikan masih ada ayat daripada ayat Alquran yang sudah ketahui atau dipahami oleh masyarakat Islam secara umum.
Selain itu, penyimpangan yang terdapat dalam ajaran ini adalah ketika mendapatkan kartu surga berarti pengikutnya sudah mendapatkan jaminan masuk surga.
"Nah kemudian di dalam ajaran yang disampaikan oleh yang berangkutan pada intinya memang setelah kami (pihak kepolisian) lakukan pendalaman dalam pemeriksaan, ada beberapa poin penting yang memang sifatnya sangat menyimpang dari ajaran syariat islam," jelas Kompol Muhammad Fajri.
"Dapat kami sampaikan ia mengatakan masih ada ayat daripada ayat Alquran yang sudah nyata-nyata yang sebagaimana diketahui ataupun dipahami oleh masyarakat Islam secara umumnya."
"Kemudian juga seperti yang disampaikan tadi mereka mengenal ketika mendapatkan kartu surga maka istilahnya jaminannya adalah surga."
"Sehingga anggota ataupun yang ikut di dalam ajaran yang diajarkan oleh bapak PL ini, maka dijamin akan masuk surga."
Para pengikutnya cukup dengan membayar Rp 10.000 - Rp 50.000 akan mendapatkan kartu surga tersebut.
Ajaran lain yang berbeda dengan syariat Islam adalah pembayaran zakat yang dihitung dengan berat badan pengikut.
Zakat dihitung satu kilogram senilai Rp 5.000.
Puang Lalang juga mengajarkan pembayaran zakat mal atau harta adalah 2,5% dari penghasilan pengikutnya.
Fakta lain yang terungkap adalah Puang Lalang menyatakan dapat memperpanjang umur pengikut hingga 15 tahun. (*)
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)