News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satpol PP Bongkar 45 Bangunan Karaoke Liar di Kawasan MAJT Semarang

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Satpol PP Kota Semarang melakukan pembongkaran bangunan karaoke liar di Jalan Arteri Soekarno Hatta dan kawasan penampungan pasar Johar komplek MAJT, Rabu (6/11/2019). Sebelumnya, Satpol telah melakukan penyegelan dan penindakan karaoke liar tersebut. (4)

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sebanyak 45 bangunan karaoke liar di kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Kota Semarang akhirnya dibongkar petugas Satpol PP Kota Semarang, Rabu (6/11/2019).

Petugas Satpol PP Kota Semarang dikerahkan penuh untuk mengeluarkan barang-barang yang ada di setiap ruang karaoke.

Sejumlah organisasi massa (ormas) Kota Semarang juga turut mengawal pembongkaran tersebut. Dua alat berat pun dikerahkan untuk mempermudah dan mempercepat proses pembongkaran.

Anggota Satpol PP Kota Semarang melakukan pembongkaran bangunan karaoke liar di Jalan Arteri Soekarno Hatta dan kawasan penampungan pasar Johar komplek MAJT, Rabu (6/11/2019). Sebelumnya, Satpol telah melakukan penyegelan dan penindakan karaoke liar tersebut. (2)

Suasana panas tidak menyurutkan para pedagang yang berada di relokasi Pasar Johar turut menonton pembongkaran yang dilakukan petugas.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pembongkaran itu dilakukan lantaran bangunan tersebut sama sekali tidak berizin.

Baca: Gara-gara Pulang Tak Bawa Rokok Setelah Disuruh Membeli, Dua Pria Ini Bakar Sahabat Sendiri

Baca: Viral Suami Istri Buka Warung Makan, Para Pemulung Cukup Bayar dengan Sampah Plastik, Ini Kisahnya

Baca: Kronologi Terbakarnya Angkot yang Bawa 15 Siswa SD di Semarang, Siswa Menjerit Dikepung Asap

Sebelumnya, petugas juga sudah menyegel bangunan. Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang juga sudah memberikan rekomendasi pembongkaran.

Tak hanya pelanggaran perizinan, bangunan itu ternyata berdiri di lahan milik orang lain tanpa izin pemilik lahan.

Keberadaan karaoke liar tersebut juga menggangu kenyamanan masyarakat saat beribadah di MAJT.

"Karaoke liar ini melanggar Perda Kota Semarang sehingga kami tindak tegas. Bangunan tidak memiliki izin, mendirikan di lahan orang, dan mengganggu kenyamanan disekitar tempat ibadah," sebut Fajar.

Fajar memastikan, seluruh tempat karaoke yang berdiri di kawasan MAJT akan dibongkar.

Dia juga memberikan peringatan kepada para pemilik karaoke untuk tidak mencoba-coba kembali mendirikan karaoke liar.

"Hari ini kami tuntaskan semua harus dibongkar, jadi kedepannya tidak ada lagi tempat karaoke di sekitar MAJT," tandasnya.

Petugas menertibkan tiga titik lokasi bangunan karaoke di kawasan MAJT antara lain berada di Jalan Arteri Soekarno-Hatta dan dua lokasi lainnya disebelah tempat relokasi Pasar Johar.

Pengurus MAJT, Iwan Cahyono, mengungkapkan rasa terima kasih dan dan mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Satpol PP yang langsung cepat tanggap mengatasi permasalahan tersebut.

"Kami mengapresiasi Pemkot dalam hal ini Satpol PP yang sudah berani tegas membongkar semua tempat karaoke di sekitaran MAJT," ungkapnya.

Lanjut Iwan, keberadaan karaoke di kawasan MAJT sudah menjadi perhatian penuh organisasi se-Jawa Tengah. Pihaknya pun akan terus mengawal penuh Satpol PP Kota Semarang dalam menegakkan Perda.

Dia juga mengajak warga setempat dan ormas-ormas yang ada di Kota Semarang untuk ikut mengawasi dan menjaga. Sehingga, diharapkan tidak ada tempat hiburan atau tempat maksiat di sekitar masjid, tidak hanya MAJT melainkan seluruh masjid di Jawa Tengah. (eyf)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul BREAKING NEWS: 45 Bangunan Karaoke Liar di Kawasan MAJT Dibongkar Satpol PP Kota Semarang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini