News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Edarkan Kosmetik Produksi Luar Negeri, Pasangan Ini Diamankan di Warung Kopi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, didampingi anggotanya memperlihatkan BB kosmetik dan dua tersangka

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir  

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Sat Reskrim Polres Langsa berhasil mengungkap peredaran kosmetik illegal asal luar negeri di wilayah hukum Polres setempat dan mengamankan dua pelaku.

Polisi juga menyita barang bukti (BB) sebanyak 180 pcs kosmetik berbagai merk yang berasal dari China, Malaysia, Korea, dan Thailand.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, menyampaikan, pengungkapan kasus peredaran kosmetik ilegal asal luar negeri ini berawal dari laporan masyarakat.

Tim Ospnal Sat Reskrim yang melakukan penyelidikan, akhirnya pada Selasa (5/11/2019) berhasil menciduk 2 tersangka pengedar kosmetik berbagai bermerk tanpa izin edar BPOM ini.

Kedua tersangka yang diamankan berinisial EM (33) IRT beralamat Gampong Paya Bujuk Seuleumak dan SB (27) beralamat Gampong Paya Bujuk Tunong, Kecamatan Langsa Baro.

Baca : Tito Karnavian Blak-blakan Hampir Semua Kepala Daerah Berpotensi Korupsi, Omong Kosong Mau Rugi

Baca: Berita Video: Langka, Kerbau Berkaki Delapan Lahir di Aceh, Sontak Warga Heboh Melihatnya

Dijelaskan Kasat Reskrim, awalnya sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah warkop di Jalan Iskandar Muda, menjual alat-alat kosmetik.

Peralatan kecantikan tersebut, tanpa izin edar atau tanpa dilengkapi dengan Label BPOM .

Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 14.30 WIB diamankan tersangka EM.

Karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memiliki izin edar BPOM.

Dari tersangka EM ini disita BB 37 berbagai merk dan jenis bahan kosmetik ilegal.

Dengan total 142 pacs.

"Tersangka EM mengedarkan kosmetik ini di rumahnya, dengan cara menjual bahan dan alat kosmetik ini kepada siapa saja yang mau membelinya," ujarnya.

Iptu Arief menambahkan, kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB aparat kembali mengamankan tersangka lain berinisial NW.

Ia diciduk di sebuah toko miliknya Jalan Ahmad Yani.

Bersama tersangka NW ini, disita BB 21 jenis dan merk bahan dan alat kosmetik ilegal asal luar negeri.

Dengan total 38 pcs.

"Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut," imbuh Kasat Reskrim. 

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Edarkan Kosmetik Luar Negeri Ilegal, Dua Pelaku Diciduk di Langsa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini