TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria ditangkap pihak kepolisian karena menyebarkan ajaran sesat dan mengaku jadi rasul, pengikutnya wajib bayar berdasarkan berat badannya!
Pihak kepolisian Gowa, Sulawesi Selatan menangkap Puang Lalang pria yang menyebarkan alisan sesat.
Ia bahkan mengaku sebagai rasul dan menyebut dirinya sendiri mahaguru.
Pria ini mengatakan hal ini di depan para pengikutnya.
• Geger Pria Ngaku Rasul di Gowa, Janjikan Pengikut Masuk Surga dengan Tiket Rp 10 Ribu
Tak hanya menyebarkan aliran sesat, Puang juga mencari motif untuk mendapatkan keuntungan.
Pengikutnya diwajibkan membayar zakat berdasarkan berat badannya.
Per satu kilogram dinila Rp 5.000 rupiah.
Ada juga zakat maal atau harta senilai 2,5 persen dari penghasilan pengikut.
Dana yang terkumpul dikelola sendiri oleh Puang Lalang.
"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga di Mapolres Gowa seperti dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com Kamis (7/11/2019).