Laporan Wartawan Serambi, Saiful Bahri
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Kamis (7/11/2019) menggelar sidang pamungkas kasus penyelundupan 53 kg sabu.
Dalam kasus ini ada empat terdakwa, yakni Ibnu Sahar, Hamdan Syukranilillah, M Arazi, dan Irwandi.
Semuanya warga Kota Lhokseumawe.
Sebelumnya Tim F1QR Lanal Lhokseumawe berhasil menangkap dua boat yang bermuatan 53 kg sabu di perairan Ujong Blang, Lhokseumawe, Senin (18/3/2019) lalu.
Polisi juga ikut mengamankan empat tersangka dan satu pucuk pistol jenis Pietro Beretta beserta magazen dan tujuh butir amunisi.
Setelah ditangkap oleh TNI AL, selanjutnya tersangka diserahkan ke BNN pusat untuk proses hukum lanjutan.
Pada Rabu (17/8/2019), BNN pun melimpahkan keempat tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Setelah itu jaksa pun melimpahkan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk proses sidang.
Pada sidang dengan agenda tuntutan sekitar dua pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Lhokseumawe menuntut keempat terdakwa dengan hukuman mati.
Sedangkan untuk sidang, sesuai pantauan Serambinews.com, dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.
Sidang dipimpin Hakim Ketua, Mukhtar dengan dua anggota, Jamaluddin dan Muhtari.
Baca: BNN: Daun Kratom Masuk Kategori Narkotika, Bentuk Bubuk & Ekstrak Dilarang Beredar, Sutarmidji Heran
Baca: Pengunjung Gagal Bawa Masuk Sabu Dalam Bungkus Nasi ke Rutan Polrestabes Medan
Awalnya keempat terdakwa langsung duduk kursi pesakitan.
Namun sebelum sidang dimulai, majelis hakim pun meminta satu orang terdakwa, yakni Ibnu Sahar untuk ke luar dari ruang sidang.
Sedangkan tiga terdakwa lagi tetap di tempat semula.
Selanjutnya hakim pun membaca amar putusannya sekitar 20 menit.
Sehingga akhirnya hakim memvonis terdakwa satu per satu.
Pertama terhadap Hamdan yang divonis seumur hidup.
Baca: Raffi Ahmad Sempat Menangis Saat Jalani Rehabilitasi
Baca: Doa Bersama dan Tabur Bunga Digelar di Perairan Karawang Peringati Setahun Jatuhnya Pesawat Lion Air
Dilanjutkan Muhammad Razi yang juga divonis seumur hidup.
Terakhir Irwandi, juga divonis seumur hidup.
Setelah membacakan vonis, hakim pun bertanya terhadap terdakwa dan kuasa hukumnya serta JPU, apakah mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Sehingga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Begitu juga JPU, menyatakan pikir-pikir.
Setelah itu, sidang pun dilanjutkan terhadap terdakwa yang keempat, yakni Ibnu Sahar.
Baca: Laksda TNI Mintoro Yulianto Jabat Wakil KSAL Gantikan Laksdya TNI Wuspo Lukito
Baca: Dua Kapal Patroli Senilai Rp86 Miliar Bakal Diserahkan ke TNI AL
Seperti sebelumnya, hakim mulai menguraikan proses sidang-sidang sebelumnya, sekitar 20 menit.
Di akhir putusannya memvonis Ibnu Sahar dengan hukuman mati.
Setelah itu, hakim juga bertanya terhadap terdakwa dan kuasa hukumnya serta JPU, terhadap putusan tersebut, apakah menyatakan banding ataupun tidak.
Kemudian terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Begitu juga JPU, menyatakan pikir-pikir.
Atas jawaban tersebut, maka hakim pun menutup sidang.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Perkara 53 Kg Sabu di PN Lhokseumawe, Satu Terdakwa Dihukum Mati, Tiga Lainnya Seumur Hidup