News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersangka Pembunuhan Surono yang Mayatnya Dicor di Bawah Musala Terancam Penjara Seumur Hidup

Penulis: Rica Agustina
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bahar (kanan kapolres) dan Busani (kiri kapolres) tersangka pembunuhan Surono saat rilis di Mapolres Jember, Kamis (7/11/2019). Surya.co.id/Sri Wahyunik

Tersangka Pembunuhan Surono yang Mayatnya Dicor di Bawah Musala Terancam Penjara Seumur Hidup

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan Surono (51), pria yang jasadnya dikubur dan dicor di musala rumahnya memasuki babak baru.

Polisi menetapkan istri dan anak korban sebagai tersangka kasus pembunuhan tersebut.

Pembunuhan yang dilakukan Mei 2019 lalu ini terungkap setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember terkait menghilangnya Surono selama tujuh bulan.

Surono ditemukan dikubur di musala rumahnya yang baru dibangun sekitar enam bulan yang lalu atau satu bulan setelah korban dibunuh.

Menindaklanjuti hal itu, Polisi Resor Jember melakukan penyidikan.

Penyelidikan dilakukan selama tiga hari.

Dilansir dari YouTube KompasTV (7/11/2019), Polisi memeriksa tujuh orang saksi, dua dari saksi yakni tersangka Busani (Istri korban) dan Bahar (Anak Korban), Jumarin (Suami siri Busani), dan empat saksi lain yang tidak bisa disebutkan namanya.

Busani yang kini menjadi tersangka, awalnya memberikan keterangan yang berbeli-belit, dan menuduh Jumirin yang membunuh korban.

Polisi tidak percaya dengan keterangan korban tersebut.

Terkini Mayat Pria Dicor di Bawah Musala, Ternyata Korban Dibunuh Anaknya Pakai Linggis saat Tidur (IST, Surya/Sri Wahyunik)

Kemudian Bahar yang saat itu masih berstatus saksi mengakui bahwa ia yang membunuh ayah kandungnya.

Motif Bahar yakni Bahar ingin merebut harta warisan keluarga berupa kebun kopi seluas 1 hektar lebih yang omsetnya dalam setahun bisa menghasilkan uang sejumlah Rp 147 juta.

Motif lain pembunuhan tersebut yakni dedam asmara dari Busani.

Busani menuduh suaminya memilki hubungan asmara dengan perempuan lain berinisial I.

Kemudian dua motif ini menjadi alasan dua tersangkat tersebut melakukan rencana pembunuhan.

Atas perbuatan Busani dan Bahar, keduanya akan dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ancaman pidana yang akan diterima tersangka yakni kurungan seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara itu, Polisi juga akan memanggil Psikiater dari Kepolisian untuk memeriksa Busani.

Busani diduga mengalami gangguan kejiwaan, dengan diperiksanya Busani oleh Psikiater diharapkan saat persidangan Busani dapat memberikan keterangan yang benar.

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini