TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria yang diduga pengendali peredaran ganja jaringan Aceh - Jakarta bernama Muriandi ditangkap aparat kepolisian.
Polisi mengungkap Muriandi memiliki ladang ganja seluas 10 hektare di kawasan aceh.
Baca: Pria 65 Tahun Ditangkap Polisi, Kepergok Jualan Sabu dan Ganja di Kelurahan Kebon Kosong
Setelah ditelusuri, Muriandi merupakan mantan tentara Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Muriandi juga diketahui sebagai residivis kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Dia pernah ditahan di Lembaga Permasyarakatan Salemba di Jakarta Pusat.
"Tersangka itu (Muriandi) juga mantan tentara Kombatan GAM," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani saat dikonfirmasi, Jumat (8/11/2019).
Fanani mengungkapkan, tersangka Muriandi memiliki ladang ganja seluas 10 hektar di Aceh.
"(Muriandi) adalah bos ganja, pemilik ladang ganja. Tersangka memiliki ladang ganja di Aceh seluas 10 hektar," ujar Fanani.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh - Jakarta.
Pengungkapan jaringan tersebut berawal dari penangkapan seorang kurir ganja bernama Yopi di Jakarta pada 28 Oktober lalu.
Saat itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 142 bungkus ganja.
Selanjutnya, polisi kembali menangkap dua tersangka lainnya yakni Ghazali dan M. Amin Yunus di kawasan Aceh.
Berdasarkan keterangan keduanya, Ghazali diketahui berperan sebagai kurir suruhan bos ganja di kawasan Aceh yang bernama Muriandi.
Ghazali juga diketahui menyuplai ganja kepada Yopi atas perintah Muriandi.