-
09 Jan 2025 08:29
Guru SMK Buleleng Paksa Siswinya Threesome dengan Selingkuhannya
TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA - Buleleng kembali dihebohkan dengan kasus hubungan intim anak dibawah umur.
Seorang pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng bernama Anak Agung Putu Wartayasa (36) bersama selingkuhannya yang merupakan seorang guru honorer di salah satu SMK Buleleng bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) terpaksa diciduk polisi.
Ini lantaran keduanya mengajak salah seorang siswi di SMK tempat Darmaningsih bekerja, untuk bermain threesome (melakukan hubungan seks bertiga).
Siswi tersebut berinisial V (16).
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Kamis (7/11/2019) sore mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu.
Kasus ini baru dilaporkan oleh orangtua V pada Rabu (6/11/2019).
Baca: Misteri Meninggalnya Desak Tiara Pembawa Baki Paskibra, Paru-paru dan Jantung Rusak, Lambung Bocor
Baca: Tabrakan Dua Motor di Tabanan, Tewaskan Pria Lansia Berusia 68 Tahun
Berangkat dari laporan itu, polisi pun langsung menciduk Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja.
Disusul dengan penangkapan terhadap Darmaningsih, warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Kata AKP Vicky, korban V mulanya diminta oleh pelaku Darmaningsih untuk menemani dirinya pergi ke rumah kost milik Wartayasa yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.
Di kost itu, Wartayasa yang merupakan pegawai kontrak di BKPSDM nyatanya telah menunggu.
Setibanya di kost, kedua pasangan ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan V.
Hingga akhirnya V dipaksa untuk ikut bergabung melakukan hubungan seksual.
"Pelaku laki-laki (Wartayasa, red) yang meminta kepada pelaku perempuan (Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga. Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.
Akibat perbuatannya, untuk tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sedangkan untuk pelaku Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Anak Agung Putu Wartayasa dan Guru Intim di Hadapan Siswinya, Siswi pun Dipaksa Threesome, .
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Guru SMK Buleleng Paksa Siswinya Threesome dengan Selingkuhannya
Editor: Anita K Wardhani
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger