TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap buronan sekaligus terpidana perkara dugaan penggelapan, Kong Winarto Kongres alias Awi.
Kong Winarto Kongres, terpidana perkara penggelapan dijebloskan ke Rumah Tahanan (rutan) Klas 1 Medaeng setelah berhasil ditangkap di rumahnya yang terletak di Perumahan Royal Residence Surabaya, Rabu (6/11/2019).
Ia dijebloskan di Rutan Medaeng guna melaksanakan eksekusi atas putusan hakim Mahkamah Agung (MA) RI bernomor 244K/Pid/2019, yang dibacakan sejak 15 Mei 2019 lalu.
Baca : Masih Baru Dilantik, Prabowo & 2 Menteri Ini Sudah Dapat Peringatan Moeldoko, Tak Segan Meski Senior
Baca: Penyebab Penyakit Batuk dan Gatal-gatal Serang Warga Binaan di Rutan Medaeng
"Terpidana Kong ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya. Hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara atas perkara pidana yang dilakukannya," ujar Kasipidum Kejari Surabaya, Fariman, Jumat (8/11/2019).
Pria yang sempat menjabat sebagai Kepala Perwakilan Cabang PT Armada Mandiri Surabaya ini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, lantaran dianggap menggelapkan uang perusahaan Rp 1,4 miliar.
Dalam dakwaan, Awi pada tahun 2013, ditunjuk dan bertanggung jawab bekerja di kantor Jl Kalimas Baru Gudang 146 Tanjung Perak Surabaya, cabang PT Armada Mandiri Pusat Baubau Sulawesi Tenggara.
Baca: BREAKING NEWS: Kejari Tanjung Perak Tahan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Dugaan Korupsi Jasmas
Kong Winarto Kongres mendapat upah dari perusahaan angkutan kapal laut Rp 3 juta per bulan.
Namun dalam perjalanan, Awi dianggap menggelapkan uang pelapor Yance Kongres Rp 1,4 miliar.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Buron Kasus Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan Senilai 1,4 Miliar