-
26 Nov 2024 09:42
Gairah Naik Saat Lihat Wanita Sedang Menjuemur, Pria Ini Cabuli tetangganya
TRIBUNNEWS.COM -- Seorang ibu muda di Tulangbawang, Lampung dicabuli tetangganya. Pencabulan bermula saat pelaku melihat ibu muda menjemur pakaian setelah mandi.
Seorang pemuda di Tulangbawang ditangkap polisi setelah mencabuli istri tetangganya sendiri.
Pemuda itu berdalih tak kuat menahan berahi saat melihat korban menjemur pakaian.
AP ditangkap karena telah mencabuli korban berinisial ES (21), seorang ibu muda yang notaben adalah tetangga kontrakannya di Kecamatan Banjar Margo.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku berinisial AP (21) warga Kecamatan Gedung Aji, Tulang Bawang.
Syaiful mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Senin (28/10/2019) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Pencabulan itu bermula saat pelaku melihat korban menjemur pakaian di depan kontrakannya.
“Korban saat itu sedang sendirian di rumah kontrakan. Korban baru selesai mencuci pakaian dan menjemurnya.
Usai itu, korban hendak mandi dan masuk ke dalam kamar,” kata Syaiful, saat dihubungi, Jumat (8/11/2019).
Pelaku yang sudah mengintai korban, ternyata membuntuti hingga ke dalam tanpa diketahui korban.
Saat korban masuk ke dalam kamar hendak mengambil handuk, pelaku langsung mendekap dan merebahkan korban ke atas kasur lalu mencabulinya.
Baca: Kasus Pencabulan 4 Anak di Bawah Umur, Modus Pelaku Ajak Jalan-jalan dan Berenang
Baca: Sederet Fakta Rumah Makan Penjual Ayam Goreng Berulat di Polewali Mandar
“Korban berontak dan berteriak minta tolong, sehingga pelaku melarikan diri,” kata Syaiful.
Korban pun memberitahu suaminya mengenai kejadian itu.
Suami korban yang marah langsung mencari pelaku.
Pelaku ditemukan di tempat kerjanya di salah satu hotel di Tulangbawang.
Pelaku tidak bisa mengelak dan menurut saat dibawa ke Mapolsek Banjar Agung.
Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
Dia diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Di Sulbar, Pria Perkosa Adik Ipar Siang Malam
Seorang pria berusia 32 tahun tega memperkosa adik iparnya sendiri. Pria berinisial HR ini mengaku tak kuat menahan nafsunya ketika melihat tubuh mulus sang adik ipar.
Bahkan, pelaku memperkosa adik iparnya yang masih berusia 16 tahun itu saat siang maupun malam.
Kejadian cukup memilukan ini terjadi di Desa Salualo, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa Sulawesi Barat.
Aksi bejat pelaku dilakukan di rumahnya sendiri.
Dalam rumah tersebut, tersangka HR tinggal bersama istri dan adik iparnya.
Saat ini, polisi pun telah mengamankan HR untuk dimintai keterangannya.
Berdasarkan pengakuan HR, perbuatan bejatnya itu dilakukan beberapa kali kepada gadis yang tak lain adalah adik kandung dari istrinya sendiri.
Korban pun tak berani buka mulut lantaran diancam oleh pelaku.
"Hasil interogasi kami, korban ini diancam sampai tidak berani melapor," kata Iptu Dedy Yulianto, Kasat Resrim Polres Mamasa dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Timur, Rabu (6/11/2019) malam.
Iptu Dedy Yulianto pun membeberkan awal mula kejadian hingga pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban.
Awalnya, kasus ini terungkap saat korban pulang ke rumah orang tuanya di Desa Rangoan, Kecamatan Matangga, Kabupaten Polewali Mandar.
Orangtua korban curiga saat melihat ada yang aneh dengan tubuh putrinya setelah pulang dari rumah kakaknya.
Karena curiga, orantua korban pun langsung membawa anaknya ke puskesmas untuk melakukan pemeriksaan medis.
Dari hasil pemeriksaan medis korban dinyatakan sedang dalam kondisi hamil.
Selanjutnya orangtua korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setelah menceritakan kelakuan kakak iparnya.
“Awal kasus ini dilaporkan ke Polsek Matangga di Kabupaten Polewali Mandar. Namun karena tempat kejadianya di Kabupaten Mamasa, sehingga pihak Polsek Matangga meneruskan laporan ini ke Polres Mamasa,” Kata Iptu Dedi Yulianto.
Begitu mendapat laporan, Tim Buser Polres Mamasa langsung melakukan penangkapan.
Pelaku berhasil diringkus di kediamanya di Desa Salualo, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Selasa 5 November.
Menurut Iptu Dedy, tersangka HR awalnya tergiur kepada korban yang juga merupakan adik iparnya sendiri.
Ia melanjutkan, pelaku tertarik kepada korban karena sering berpakaian minim jika sedang berada di rumah.
Tak hanya itu, nafsu birahi HR semakin memuncak setelah melihat paha putih korban karena berpakaian minim.
"Jadi, tersangka ini awalnya bernafsu melihat korban karena sering memakai celana pendek di rumah," ujar Kasat Reskrim Polres Mamasa.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sambung Itu Dedy, perbuatan bejat itu beberapa kali ia lakukan kepada adik iparnya tersebut.
Pelaku mengaku sudah berkali-kali memperkosa korban secara paksa.
Hal itu dilakukan dalam kondisi siang maupun malam ketika istrinya sedang tidur atau keluar rumah.
Korban tidak berani melapor lantaran diancam akan dibunuh.
"Hasil interogasi kami, korban ini diancam sampai tidak berani melapor," kata Iptu Dedy Yulianto.
Akibat perbuatannya, HR diancam undang-undang no. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 15 milyar rupiah. (kompas.com)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pria di Tulangbawang Cabuli Ibu Muda Tetangga Gara-gara Tak Kuat Lihat saat Jemur Pakaian
Gairah Naik Saat Lihat Wanita Sedang Menjuemur, Pria Ini Cabuli tetangganya
Editor: Hendra Gunawan
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger