News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kekerasan Terhadap Anak

Kasus Guru Ajak Siswi SMK di Bali untuk Hubungan Intim Bertiga, Begini Tanggapan Psikolog

Penulis: Inza Maliana
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kronologi kasus guru honorer dan tenaga kontrak BKPSDM Buleleng ajak siswi SMKA hubungan intim bertiga, awalnya jalan-jalan lalu diajak ke kos.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru honorer, bersama kekasihnya, pegawai honorer Pemkab Buleleng, Bali, melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswi SMK.

Tindakan asusila tersebut yakni melakukan perilaku penyimpangan seksual (hubungan bertiga, threesome), yang dilakukan di rumah kos pelaku.

Diketahui sang guru yang bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih mengajak siswinya dengan iming-iming dibelikan baju dan pulsa.

Dalam kronologinya, sang guru mengaku mengajak korban karena hendak dikenalkan dengan pacarnya.

Setelah sampai di indekos milik kekasih Sri Novi, korban dipaksa melihat guru dan kekasihnya yang bernama AA Putu Wartayasa bersetubuh.

Baca: Ibu Guru Ajak Murid Berhubungan Intim Bertiga dengan Pacar, Ini Kata dr Boyke dari Sisi Psikologis

Korban berinisial V yang masih berusia 15 tahun itu merasa tertekan dan dipaksa ikut melakukan threesome oleh kedua pelaku.

Peristiwa keji itu terjadi pada 26 Oktober 2019, dan baru dilaporkan oleh orangtua korban pada Rabu (6/11/2019).

Tribunnews.com menghubungi seorang psikolog bernama Iis Amalia, S.Psi, M.Psi,. Psikolog, yang biasa berpraktik di Perlayanan Terpadu Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Berbasis Gender Seruni, Semarang, Jawa Tengah.

Menurut Iis, peristiwa tersebut sangat disayangkan sekali karena harusnya paham hukum perlindungan anak dan hak-hak anak.

"Saya kecewa ya, karena itukan gurunya ya, harusnya paling tidak paham hukum-hukum perlindungan anak, dia harusnya paham dengan hak-hak anak, dia juga paham tentang pendidikan anak, kenapa dia melakukan perbuatan itu yang justru muridnya sendiri yang harusnya di didik dan diajari tentang hal-hal moral yang baik," ujar Iis saat dihubungi pada Sabtu (9/11/2019).

Iis menambahkan jika perilaku dari guru tersebut tidak mencerminkan filosofi yang dikemukakan oleh Bapak Pendidikan Indonesia, Ki Hajar Dewantara yang seharusnya guru itu memberi contoh di depan, di tengah memberi semangat dan di belakang memberi kekuatan.

Baca: Usai Pergoki Sang Istri Selingkuh dengan Oknum Perwira, Pria di Bali Diusir dari Rumah

"Kalau guru seperti itu ing ngarso sung tulodo, ing madya mbangun karso, tut wuri handayaninya dimana ? ibaratnya filosofi-filosofi itu sudah di pegang kita (sebagai guru) tapi kok malah menodai dunia pendidikan kalau saya bilang," ujar Iis melalui sambungan telepon.

Menurut keterangan Tribun Bali, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Kamis (7/11) sore mengatakan polisi langsung menciduk AA Putu Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja.

Disusul dengan penangkapan terhadap Ni Made Sri Novi Darmaningsih, warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Kata AKP Vicky, korban V mulanya diminta oleh pelaku Ni Made Sri Novi Darmaningsih untuk menemani dirinya pergi ke rumah kost milik Wartayasa yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.

Di kos itu, AA Putu Wartayasa yang merupakan pegawai kontrak di BKPSDM nyatanya telah menunggu.

Setibanya di kos, kedua pasangan ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan V.

Hingga akhirnya V dipaksa untuk ikut bergabung melakukan hubungan seksual.

"Pelaku laki-laki (AA Putu Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Ni Made Sri Novi Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga.
Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan satu di antara siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.

"Saya terobsesi dari video. Saya pacaran sama dia (Darmaningsih) sudah hampir dua tahun. Saya juga sudah berkeluarga. Saya awalnya hanya bercanda, akhirnya pacar saya (Ni Made Sri Novi Darmaningsih) bilang salah satu siswanya ada yang bisa diajak begitu," aku AA Putu Wartayasa.

Akibat perbuatannya, untuk tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Sedangkan untuk pelaku Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Baca: Hamil Muda, Istri Kru YouTube Rans Entertainment Menangis Saat Antar Sang Suami di Bandara Bali

Anak Agung Putu Wartayasa (36) yang merupakan salah satu pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng mengaku melakukan threesome (melakukan hubungan seks bertiga) dengan selingkuhannya, Ni made Sri Novi Darmaningsih (29) serta salah satu siswi SMK di Buleleng berinisial V (16) lantaran ingin meniru adegan-adegan yang ada di video bokep.

Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Anak Agung Putu Wartayasa, salah satu pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng, membuat Gede Wisnawa selaku kepala BKPSM Buleleng terpukul.

Wisnawa mengaku tidak menyangka jika salah satu pegawai kontrak yang terkenal rajin itu tega melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.

"Saya kaget sekali dan baru mengetahui informasi ini dari rekan-rekan media. Kemarin memang sempat dia tidak masuk kerja karena izin sakit. Tentu saya sebagai pimpinan benar-benar kaget. Kami menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian," ucapnya saat ditemui di ruang kerja, Kamis (7/11/2019).

Wisnawa pun menyebutkan jika pelaku Wartayasa masuk sebagai pegawai kontrak di BKPSDM sejak tahun 2010.

Ia ditempatkan di Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi. Bila saja dipengadilan pelaku Wartayasa terbukti bersalah, maka pihaknya kata Wisnawa akan segera melakukan putus kontrak kerja.

"Kinerjanya sangat baik. Segala tugas-tugasnya terselesaikan. Makanya saya kaget sekali menerima informasi seperti ini. Tapi ini karena ulahnya sendiri yang melanggar disiplin pegawai, tentu kami akan melakukan tindakan tegas. Bila di Pengadian dia terbukti bersalah, kontraknya akan kami putus," jelasnya.

(Tribunnews.com/Inza Maliana/Ratu Ayu Astri Desiana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini