News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KRONOLOGI Guru Ajak Siswi SMK Hubungan Intim Bertiga, Awalnya Jalan-jalan lalu Diajak ke Kos

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kronologi kasus guru honorer dan tenaga kontrak BKPSDM Buleleng ajak siswi SMKA hubungan intim bertiga, awalnya jalan-jalan lalu diajak ke kos.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru honorer di sebuah SMK dan pegawai kontrak Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM0 Buleleng, Bali, nekat mengajak seorang siswi SMK untuk berhubungan intim bertiga.

Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) dan kekasihnya, Anak Agung Putu Wartayasa (36), diciduk polisi setelah mengajak seorang siswi SMK, berinisial V, untuk berhubungan intim.

Wartayasa sendiri diketahui telah berkeluarga dan menjalin hubungan terlarang dengan Novi.

Insiden yang menghebohkan warga Buleleng ini diketahui terjadi pada 26 Oktober 2019 lalu.

Polisi menunjukkan barang bukti dan dua pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Kamis (7/11/2019). (Tribun Bali / Ratu Ayu Desiani)

Namun, Rabu (6/11/2019) kemarin, orang tua V baru melaporkan kasus tersebut setelah sang putri mengadu.

Baca: Si Gadis Terdiam Menonton Video Panas, Ibu Guru Merayu Ajak Hubungan Bertiga

Baca: Video Pengakuan Guru Honorer yang Nekat Ajak Murid Seks Bertiga dengan Pacarnya

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto, menyebutkan Wartayasa meminta pada Novi agar dicarikan seorang wanita yang bisa diajak hubungan intim bertiga.

"Pelaku laki-laki (Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Novi) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga."

"Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah yang dia ajar," tutur Vicky, Kamis (7/11/2019), sebagaimana dilansir Tribun Bali.

Dikutip Tribunnews dari Tribun Bali, Novi awalnya mengajak V bertemu di depan GOR Singaraja untuk menemaninya jalan-jalan.

Kemudian, Novi meminta tolong pada V agar diantar ke indekos Wartayasa yang berada di Jalan Sahadewa, Singaraja.

"Awalnya saya minta dia buat menemani saya jalan-jalan. Kami ketemu tanggal 26 Oktober di depan GOR Singaraja."

"Kemudian saya minta buat diantar ketemu sama cowok saya di kosannya," terang Novi pada Kamis.

Ternyata, Wartayasa sudah menunggu kehadiran Novi dan V.

Setelah sempat mengobrol bersama, Novi dan Wartayasa melakukan adegan tak senonoh di depan gadis 16 tahun itu.

Hingga kemudian keduanya memaksa V untuk ikut bergabung melakukan hubungan suami istri.

"Sampai di kos di dalam kamar, kami awalnya hanya ngobrol-ngobrol biasa. Kemudian terjadilah perbuatan itu," ujar Novi.

Ilustrasi pelecehan seksual (Trubun Lampung/Dody Kurniawan)

Sementara itu, Wartayasa mengaku ia mengajak V ikut hubungan intim bertiga dengan Novi karena ingin mencoba adegan-adegan yang ada dalam film dewasa.

Mengutip Tribun Bali, Wartayasa mengatakan awalnya ia hanya bercanda.

Ia mengirimkan video dewasa berisikan hubungan intim bertiga pada Novi.

Berawal dari candaan itu, Novi kemudian berinisiatif mengajak V yang kemudian diiming-imingi akan dibelikan kebaya.

"Saya terobsesi dari video. Saya pacaran sama dia (Darmaningsih) sudah hampir dua tahun. Saya juga sudah berkeluarga."

"Saya awalnya hanya bercanda, akhirnya pacar saya (Darmaningsih) bilang salah satu siswanya ada yang bisa diajak begitu," aku Wartayasa saat ditemui di Mapolres Buleleng, Kamis.

Baca: Fakta Ibu Guru Berhubungan Intim Bertiga dengan Pacar dan Siswi SMK,Awalnya Diraba-raba & Tonton Ini

Baca: Masih Misterius, Penyebab Kematian Paskibra Desak Putu Tiara Belum Diketahui, Sampel Darah Diteliti

Kepala BKPSDM Buleleng kaget

Kepala BKPSDM Buleleng, Gede Wisnawa, mengaku kaget saat mendengar seorang pegawainya diciduk polisi karena hubungan intim bertiga yang melibatkan anak dibawah umur.

Dilansir Tribun Bali, Wisnawa mengatakan ia tidak menyangka jika Wartayasa yang dikenal rajin melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.

ILUSTRASI PELECEHAN SEKSUAL (KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)

"Saya kaget sekali dan baru mengetahui informasi ini dari rekan-rekan media."

"Kemarin memang sempat dia tidak masuk kerja karena izin sakit. Tentu saya sebagai pimpinan benar-benar kaget."

"Kami menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian," kata Wisnawa, Kamis.

Berdasarkan keterangan Wisnawa, Wartayasa masuk menjadi pegawai kontrak di BKPSDM sejak 2010.

Wartayasa terancam akan kehilangan pekerjaannya jika terbukti bersalah melakukan perbuatan tak senonoh.

"Tapi ini karena ulahnya sendiri yang melanggar disiplin pegawai, tentu kami akan melakukan tindakan tegas."

"Bila di Pengadian dia terbukti bersalah, kontraknya akan kami putus," tegas Wisnawa.

Sementara itu, Novi diketahui baru 1,5 tahun mengajar bahasa di SMK tempat ia bekerja.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini