TRIBUNNEWS.COM - Anak kandung dan istri korban pembunuhan yang jasadnya dicor di lantai musala di Jember, Jawa Timur, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Korban bernama Surono (51), dibunuh secara keji kemudian ditimbun jasadnya dengan beton di bawah musala rumahnya pada akhir Maret 2019 lalu.
Dan seusai pemeriksaan intensif selama empat hari, akhirnya dua tersangka tersebut ditetapkan, Busani (47) istri almarhum Surono serta Bahar (25) anak kandung korban.
Dalam perjalanan kasus, Ibu dan anak ini sempat saling tuding terkait pembunuhan dan pengecoran jasad Surono.
Seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, motif harta warisan dan asmara menjadi latar belakang pembunuhan sadis ini.
Baca: SKENARIO Pembunuhan Pria Jember Dipicu Cinta Terlarang, Cara Anak-Istri Kubur di Bawah Musala Keji
Baca: Kronologi Kasus Jenazah yang Dicor di Bawah Mushala, Anak dan Istri Surono Malah Kerja Sama
Rencana pembunuhan, berawal dari adanya informasi bahwa korban, diduga memiliki perempuan idaman lain.
Lantas istri korban, Busani pun mengadu ke anaknya, Bahar.
"Saya ngadu ke anak saya (Bahar), lalu anak saya tanya saya gimana kalau bapak dibunuh, lalu saya jawab saya ikhlas begitu," tutur Busani, yang dilansir dari tayangan video Kompas TV.
Bahar yang juga memiliki dendam pada ayahnya, karena pernikahannya tidak direstui, membuat rencana untuk menghilangkan nyawanya.
Lalu Busani pun mengatakan awal mula rencana pembunuhan kepada suaminya tersebut merupakan ajakan dari sang anak.
"Dia (Bahar) yang ajak untuk membunuh (Surono), saya juga bilang terserah kamu," imbuhnya.
Korban dibunuh dengan cara dipukul saat tidur pada Maret lalu.
Pelaku kemudian mengubur korban di lantai musala dan dicor semen.
Usai tujuh bulan berjalan, kasus pembunuhan ini terungkap setelah pelaku Bahar sendiri yang melaporkan kepada kepala dusun dan polisi.
Pelaporan dilakukan lantaran tersangka Bahar tidak mendapatkan jatah hasil penjualan kopi milik korban yang mencapai 100 juta rupiah.
Namun tersangka Busani, yang merupakan ibunya, menolak, dan mengabaikan permintaannya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)