TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Unit Reserse Kriminal Polsek Somba Opu resmi menetapkan AA (19) sebagai tersangka dalam kasus kamera dalam toilet wanita.
Perbuatan AA yang menyelipkan kamera dalam toilet wanita dinyatakan masuk ranah tindak pidana pornografi.
Polisi menerapkan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 35 Jo Pasal 9 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun penjara," kata Kapolsek Somba Opu Kompol Syafei Rivai, Minggu (10/11/2019).
AA merupakan mahasiswa semester lima di kampus UIN Alauddin Makassar.
Ia berasal dari Dusun Kaherang, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
Syafei menuturkan, AA menyelipkan satu buah kamera (minicam) di depan closed toilet FSH UIN Alauddin.
Kamera diarahkan ke closed guna merekam perempuan yang sedang buang air kecil.
Pelaku mengambil hasil rekaman kamera setiap satu video untuk ditonton secara pribadi.
"Jadi motif pelaku untuk kepuasan seks akibat sering menonton film porno," imbuh Syafei.
AA kini telah ditahan oleh polisi. Ia mendekam di sel tahanan Mapolsek Somba Opu, Jl Poros Malino, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Baca: Kampus UIN Alauddin Makassar Laporkan Kasus Temuan Kamera di Toilet Perempuan
Baca: Tak Terima Didamaikan, Orangtua Siswa dan Anak Keroyok Guru yang Sedang Mengajar, Videonya Viral
Kamera di Toilet Perempuan
Sebelumnya Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar melaporkan temuan kamera di dalam toilet perempuan ke aparat kepolisian.
Kasus temuan kamera ini dilaporkan ke Polsek Somba Opu Kabupaten Gowa, Jl Poros Malino, Sungguminasa.