Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dalam putusan kasus ujaran kebencian, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur resmi layangkan banding dalam sidang yang digelar akhir Oktober lalu.
Dikatakan kuasa hukum Gus Nur, Nur Rakhmad, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan.
Salinan putusan tersebut sangat diperlukan untuk menyusun memori banding.
"Karena salinan putusan tersebut menjadi dasar kita untuk mengajukan memori banding," ungkap Nur Rakhmad, Minggu (10/11/2019).
Kendati belum menerima salinan putusan perkaranya, namun Nur Rakhmad mengaku pihaknya telah menandatangani pemberitahuan akan mengajukan banding atas putusan perkara Nomor 1233/Pid.Sus/2019/PN.Sby terhadap Gus Nur.