News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengajuan Banding Gus Nur Kasus Ujaran Kebencian Macet, Kuasa Hukum: Salinan Putusan Belum Diberikan

Editor: Januar Adi Sagita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengajuan Banding Gus Nur Kasus Ujaran Kebencian Macet, Kuasa Hukum: Salinan Putusan Belum Diberikan

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dalam putusan kasus ujaran kebencian, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur resmi layangkan banding dalam sidang yang digelar akhir Oktober lalu.

Dikatakan kuasa hukum Gus Nur, Nur Rakhmad, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan.

Salinan putusan tersebut sangat diperlukan untuk menyusun memori banding.

"Karena salinan putusan tersebut menjadi dasar kita untuk mengajukan memori banding," ungkap Nur Rakhmad, Minggu (10/11/2019).

Kendati belum menerima salinan putusan perkaranya, namun Nur Rakhmad mengaku pihaknya telah menandatangani pemberitahuan akan mengajukan banding atas putusan perkara Nomor 1233/Pid.Sus/2019/PN.Sby terhadap Gus Nur.

Baca selengkapnya >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini