Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmat Saputra
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Penyidik Satpol PP dan WH Aceh Barat Daya (Abdya), dikabarkan telah menyerahkan berkas kasus mesum IA (35) seorang janda dan IJS (28) brondong.
Mereka digerebek sedang wik-wik (mesum) di salah satu kamar hotel di kawasan Blangpidie ke penyidik.
Penyerahan berkas kasus esek-esek itu, untuk penyempurnaan sebelum berkas tersebut.
Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blangpidie.
Kabarnya untuk mengungkapkan kasus ini, penyidik Satpol PP dan WH Abdya telah memeriksa empat orang saksi.
Dua di antara empat saksi yang diperiksa, yaitu penjaga hotel saat penggerebekan dan pengelola hotel tersebut.
Baca: Istri Polisi Ini Sudah 2 Hari Menghilang, Dipergoki Suami Berduaan di Kamar Hotel di Aceh
Kasat Pol PP dan WH Abdya, Riad SE melalui Penyidik Satpol PP, Delvan Arianto SIP membenarkan bahwa berkas tersebut sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum.
"Iya sudah kita kirimkan ke jaksa, jadi kita tunggu hasil dari jaksa," ujar Delvan Arianto SIP.
Ia menyebutkan, empat saksi tersebut termasuk dari pihak penjaga dan pemilik hotel tempat IA dan IJS melakukan wik-wik.
"Iya, status mereka sejauh ini saksi," sebutnya.
Untuk diketahui, IA (35) warga di salah satu kecamatan di Abdya, dan brondong IJS (28) warga salah satu kecamatan di Aceh Selatan.
Penyidik terus mengungkapkan kasus tersebut, kabarnya kasus yang melibatkan janda satu anak itu, bukan kasus mesum biasa namun ada sosok mucikari di baliknya.
Baca: Olah TKP di Kos Mesum Buleleng, Temukan Tisu Magic Hingga Alat Kontrasepsi
Bahkan, Riad tidak membantah, bahwa kasus brondong dan janda itu diduga ada sosok 'papa' alias mucikari.
Sehingga IA dan IJS bisa bertemu dalam kamar tersebut.
"Tunggu dulu, berat dugaan seperti itu. Mohon doanya, agar kasus ini bisa kita ungkap sampai tuntas," katanya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kasus Mesum Janda dan Brondong di Sebuah Hotel di Blangpidie, Ini Penjelasan Penyidik