TRIBUNNEWS.COM - Kejadian memilukan kembali terjadi, seorang ayah setubuhi anak kandungnya, di Malang, Jawa Timur.
Orang tua korban sudah bercerai sejak korban masih kecil.
Sebelumnya, korban tinggal bersama kakeknya, ketika ayah korban dipenjara.
Korban tinggal bersama ayahnya, seusai ayahnya bebas dari penjara 2018.
Anak perempuan usia empat belas tahun tersebut dipaksa ayahnya untuk berhubungan badan, karena minta untuk dinikahkan.
Baca: Wali Kota Solo FX Rudyatmo Antar Umrah Sopir Pribadinya, Sang Sopir Telah Mengabdi 14 Tahun
Kasat Reskrim Polres Malang AKB Tiksnarto Andaru mengatakan, setelah mengetahui ayah kandungnya bebas, korban meminta izin untuk menikah bersama tunangannya.
”Mengetahui ayahnya sudah bebas dari penjara, korban sempat izin kepada AJ untuk menikah dengan tunangannya,” kata AKP Tiksnarto Andaru.
Kejadian pemerkosaan yang dilakukan pelaku diawali dari alasan tersebut.
Dikutip TribunnewsBogor.com yang melansir Surya.co.id, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menuturkan, pelaku menyetubuhi anak kandungnya hingga sembilan kali.
"Kepada penyidik tersangka AJ mengaku sudah menyetubuhi putri kandungnya sebanyak 9 kali,” ungkapnya.
Perbuatan keji tersebut dilakukan oleh ayah kandung korban karena tidak merestui hubungan korban bersama tunangannya.
Baca: Bom Medan, Ketua Presidium Nasional Garda Mengaku Khawatir dan Akan Lebih Waspada Menerima Orderan
Pelaku menjadikan persetubuhan tersebut sebagai syarat untuk menikahkan anaknya bersama tunangan anaknya.