TRIBUNNEWS.COM - Kejadian memilukan kembali terjadi, seorang ayah setubuhi anak kandungnya, di Malang, Jawa Timur.
Orang tua korban sudah bercerai sejak korban masih kecil.
Sebelumnya, korban tinggal bersama kakeknya, ketika ayah korban dipenjara.
Korban tinggal bersama ayahnya, seusai ayahnya bebas dari penjara 2018.
Anak perempuan usia empat belas tahun tersebut dipaksa ayahnya untuk berhubungan badan, karena minta untuk dinikahkan.
Baca: Wali Kota Solo FX Rudyatmo Antar Umrah Sopir Pribadinya, Sang Sopir Telah Mengabdi 14 Tahun
Kasat Reskrim Polres Malang AKB Tiksnarto Andaru mengatakan, setelah mengetahui ayah kandungnya bebas, korban meminta izin untuk menikah bersama tunangannya.
”Mengetahui ayahnya sudah bebas dari penjara, korban sempat izin kepada AJ untuk menikah dengan tunangannya,” kata AKP Tiksnarto Andaru.
Kejadian pemerkosaan yang dilakukan pelaku diawali dari alasan tersebut.
Dikutip TribunnewsBogor.com yang melansir Surya.co.id, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menuturkan, pelaku menyetubuhi anak kandungnya hingga sembilan kali.
"Kepada penyidik tersangka AJ mengaku sudah menyetubuhi putri kandungnya sebanyak 9 kali,” ungkapnya.
Perbuatan keji tersebut dilakukan oleh ayah kandung korban karena tidak merestui hubungan korban bersama tunangannya.
Baca: Bom Medan, Ketua Presidium Nasional Garda Mengaku Khawatir dan Akan Lebih Waspada Menerima Orderan
Pelaku menjadikan persetubuhan tersebut sebagai syarat untuk menikahkan anaknya bersama tunangan anaknya.
Hal tersebut diklarifikasi AKP Andaru.
"Tersangka mengancam tidak merestui pernikahan anaknya apabila tak menuruti keinginan tersangka berhubungan badan," katanya.
Kronologi
Korban awalnya diajak pelaku menginap di sebuah penginapan yang terletak di kawasan Pasuruan, 2018 lalu.
Di penginapan tersebut, pelaku melampiaskan niat bejatnya.
Tidak berhenti di Pasuruan, pelaku juga melakukan perbuatan kejamnya di rumah saat ibu tiri korban sedang tidur.
Pelaku terus meminta korban untuk menuruti hawa nafsunya.
Sadar tidak kunjung mendapat restu ayahnya, tetapi justru kekerasan seksual yang dialami oleh korban.
Baca: Stanislaus Riyanta: Serangan Bom di Medan Dipicu Tewasnya Pemimpin ISIS, Muncul Aksi Balas Dendam
Akhirnya, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada kakek, dan tunangan korban.
Kejadian tersebut lantas dilaporkan oleh tunangan korban ke Polsek Lawang.
Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian datang ke lokasi kejadian guna melakukan penyergapan.
Petugas gabungan dari Polsek Jajaran dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, mendapati pelaku bersama korban di losmen Kecamatan Lawang.
Selanjutnya, pelaku dan korban diamankan ke kantor UPPA Satreskrim Polres Malang.
”Tersangka kami jerat dengan pasal 81 juncto pasal 76 D dan pasal 82 juncto 76 E nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan kekerasan serta persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Karena tersangkanya merupakan ayah kandung korban, maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 yang membuat tersangka diancam dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun," ungkap Andaru.
Baca : 9 Kali Setubuhi Anaknya saat Istri Tidur, Ayah Kandung Bilang Putrinya Nakal saat Minta Dinikahkan
Pelaku mengaku memilih melampiaskan hawa nafsu kepada anak kandungnya daripada istri sahnya.
Pelaku mengungkapkan dia kecewa anaknya sudah tidak perawan.
"Itu (korban) anak kandung saya. Saya kecewa anak saya tidak perawan lagi, nakal gitu lo. Saat saya berhubungan badan, istri tidak tahu," ungkap pelaku.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (TribunnewsBogor.com/ Damanhuri)