TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus H Simarmata menyatakan tak main-main dengan anggotanya yang melakukan indisipliner, apalagi melakukan perselingkuhan.
Dua hari ini, nama Ipda GT santer disebut-sebut sebagai terduga tiduri 2 itri orang lain.
Akhirnya, penyidik Propam pun menahan Ipda GT selama 21 hari untuk keperluan penyidikan atas laporan seorang suami berinisial W (40) asal Bulaksari, Kota Surabaya.
Ipda GT ditahan sejak Jumat (15/11/2019) atau pada hari yang sama, pelapor dan istri pelapor berinisial SH (39) diperiksa penyidik.
Penahanan tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus H Simarmata saat dihubungi wartawan.
Leo menegaskan, tak main-main terhadap oknum anggota yang melanggar kode etik dan disiplin, apalagi terkait perselingkuhan.
"Sudah kita proses, langsung kami lakukan penahanan," tegas Leo, Sabtu (16/11/2019).
Menurut Leo, oknum perwira polisi yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan oleh Propam Polrestabes Surabaya.
Oknum perwira Ipda GT itu akan menjalani penahanan selama 21 hari sampai proses sidang kode etik dan disiplin dilaksanakan.
"Sesuai dengan aturan di kami, Polri, kan ditahan selama 21 hari, baru akan ada proses lanjutan jika diperlukan sampai sidang. Yang pasti akan kami hukum berat," tandas perwira dua melati di pundak itu.
Kode ngadem nduk
Sebelumnya, terungkap rayuan maut Ipda GT agar SH mau diajak berhubungan badan.
Setiap kali mengajak, Ipda GT menggunakan kode " ngadem nduk".
Kode itu terungkap setelah suami membeberkan isi hasil penyidikan terhadap istrinya yang diperiksa 8 jam oleh penyidik Propam Polrestabes Surabaya.
Bahtera rumah tangga W (40) dan SH (39) hancur gara-gara kode " ngadem nduk" sebagai tanda kode rayuan diduga dilakukan Perwira polisi Ipda GT.
Baca: Tanda-Tanda Pasangan Selingkuh Berdasarkan Zodiak: Virgo Terlihat Cerewet, Aquarius Penuh Teka-Teki
Dari pengakuan SH ketika diperiksa selama 8 jam oleh penyidik Propam Polrestabes Surabaya, Jumat (15/11/2019) mulai pukul 18.00 WIB, istri W itu sudah tiga kali diduga berhubungan badan dengan Ipda GT.
Hal itu diungkapkan oleh W sebagai pelapor yang juga turut diperiksa oleh penyidik Propam hingga pukul 04.00 WIB, Sabtu (16/11/2019).
Dari keterangan SH, kata W, terkuak Ipda GT mengajak istrinya berhubungan badan dengan kode " ngadem nduk".
"Pertama dia mengelak, tapi setelah itu dia mengaku kalau berhubungan denga GT sudah 3 kali dan cara merayu GT untuk berselingkuh dengan kata ngadem nduk (mengajak bercinta)," lanjut W.
Seperti diketahui, SH berasal dari Keputih, Surabaya. Dia dilaporkan oleh suaminya, W asal Bulaksari Surabaya.
W melpaorkan istrinya atas dugaan perselingkuhan dengan oknum perwira polisi Surabaya yang bertugas di Polrestabes, Ipda GT.
Menurut W, pemeriksaan itu sempat diwarnai aksi emosional.
Dalam keterangan W kepada SURYA.co.id, SH bersikukuh tak pernah berhubungan dengan Ipda GT, kecuali hubungan kegiatan Saka Bhayangkara Pramuka.
SH juga menampik foto-foto bukti yang dilampirkan oleh suaminya itu hasil editan.
Namun, setelah 8 jam diperiksa, SH akhirnya mengakui perbuatan terlarang bersama Ipda GT.
"Istri saya diperiksa sampai pukul 03.30 WIB, Sabtu (16/11/2019). Saya juga diperiksa sampai jam 04.00 WIB. Istri saya awalnya gak mau ngaku. Tapi akhirnya ngaku," kata W, Sabtu (16/11/2019).
Pengakuan SH tersebut menyebut sudah tiga kali berhubungan badan dengan Ipda GT.