News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akan Dikirim ke Malaysia, 7 Wanita Dikurung Selama Sepekan di Sebuah Rumah di Batam

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil menyelamatkan 7 wanita yang akan dikirimkan ke Malaysia sebagai Pekerja Migran Indonesia (TKi), Sabtu (16/11/2019) kemarin.

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Jajaran Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menyelamatkan tujuh wanita yang akan dikirimkan ke Malaysia sebagai Pekerja Migran Indonesia, Sabtu (16/11/2019).

Ketujuh wanita dari berbagai daerah ini disekap di Perumahan Bambu Kuning Blok B27 No.21 Sagulung, Batam, Kepulauan Riau. Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi salah satu warga, yang mengaku ada kerabatnya akan dikirimkan ke Malaysia.

Warga tersebut memberi tahu lokasi penyekapan korban yang berada di Batam. Dari sana Ditreskrimum Polda Kepri melalui Subdit III dan Subdit IV melakukan pengembangan, dan menemukan ketujuh wanita tersebut.

"Saat ditemukan ketujuhnya dalam kondisi trauma, karena sudah hampir seminggu dikurung diperumahan itu," kata Erlangga, dalam jumpa pers di Mapolda Kepri, Senin (18/11/2019) petang.

Baca : Kabar Buruk, Kapolres Ini Langsung Dicopot Diduga Ngobrol saat Kapolri Beri Arahan, Begini Nasibnya

Baca: Polisi Polda Kepri Tembak Mati Edi Johan, Gembong Narkoba Jaringan Internasional

Baca: Prostitusi Online di Tasikmalaya, Murcikari Tak Hanya Sediakan Wanita Lajang dengan Tarif Segini

Baca: 26 Perempuan Diamankan dari Sebuah Rumah di Karimun, Diduga Korban Perdagangan Orang

Ketujuh korban tersebut yaitu, RB (18), RU (20), dan AL (39), warga asal Kupang, NTT, JH (25) dan KM (22) asal Sumba, IL (18) asal Manado, serta ID (18) asal Ngawi, Jawa Timur. Polisi juga menangkap satu tersangka, yakni Purwanto alias Jimmy.

"Saat ini personel Subdit III dan subdit IV juga sedang melakukan pengejaran terhadap komplotan Jimmy, yakni J, Y dan K yang berada di luar Batam," ujar Erlangga.

Modus para pelaku yakni dengan mengiming-imingi korban akan dipekerjakan di perusahaan yang ada di Malaysia dengan gaji besar.

Selain itu agar korban percaya, pelaku mengatakan bahwa semua ongkos korban hingga sampai ke Malaysia ditanggung perusahaan yang akan mempekerjakan para korban.

"Jadi korban sama sekali tidak dimintai uang, karena semua ongkos sudah dibayarkan pelaku dan komplotannya itu," papar Erlangga.

Nantinya seluruh biaya yang dikeluarkan pelaku akan diganti setelah korban tiba di lokasi penampungan yang berada di Malaysia.

"Bisa dikatakan sistem rembes, jadi semua biaya akan diganti setelah korban tiba di Malaysia," kata Erlangga menambahkan.

Keutungan Rp 500.000 per orang

Jimmy, pelaku penjualan atau pengiriman TKI Ilegal kepada Wadir Ditreskrimum dan Kabid Humas Polda Kepri mengaku, dirinya mendapatkan keuntungan bersih dari bisnis ini sebesar Rp 500.000 per orang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini