News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dipenjara Terkait Kasus Narkoba, Dua Anggota Polres Nias Dipecat

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Dua oknum anggota Polresta Jambi diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Proses pemecatan berlangsung Kamis (17/3/2016) dalam sebuah upacara yang dipimpin oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua personel Polres Nias diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena sudah berulang kali terlibat dalam kasus narkoba.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan memimpin langsung pemberhentian kedua personel di Aula Bhayangkara Polres Nias, Sumatera Utara, Senin (18/11/2019) kemarin.

Kedua personel dipecat karena telah melanggar peraturan Kapolri No 14 tahun 2001 tentang kode etik profesi Polri dan pasal 12 ayat 1 huruf a, peraturan pemerintah No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan membenarkan adanya PTDH terhadap dua personel Polres Nias.

"Iya benar ada dua personel Nias yang di PTDH karena terlibat narkoba. Inisialnya JAL dan JVS," kata Deni, Selasa (19/11/2019).

Baca: Pelaku Aksi Bom Bunuh Diri di Mapolrestabes Medan Sempat Ikut Pelatihan di Tanah Karo

Baca: Dua Terduga Teroris Menyerahkan Diri ke Polsek Hamparan Perak Sambil Bawa Senjata Api Rakitan

Dijelaskan Deni, pemberhentian kepada kedua personel berdasarkan keputusan Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto.

Karena sudah berulangkali melakukan perbuatan tersebut.

Sebelum diberhentikan, kedua personel sudah bertugas di bawah pembinaan Propam.

Keduanya sudah dua kali diperingatkan dan sudah dua kali menjalani hukuman. Namun tetap berulah hingga akhirnya diambil keputusan untuk diberhentikan.

Dua anggota Polres Muna, Sulawesi Tenggara (dalam foto) dipecat dengan tidak hormat. Selain Mangir dari tugas, seorang diantaranya terlibat dalam pencurian sapi milik warga Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Curi Sapi Warga dan Suka Mangkir Tugas, Dua Polisi Dipecat, http://aceh.tribunnews.com/2019/01/12/curi-sapi-warga-dan-suka-mangkir-tugas-dua-polisi-dipecat. Editor: Hadi Al Sumaterani (KOMPAS.COM/DEFRIATNO NEKE)

Pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan upacara PTDH, digelar tanpa kehadiran kedua personel.

Dalam putusan sidang menyatakan mereka tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri.

"Mereka tidak hadir. Karena sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan terkait kasus narkoba karena menggunakan barang haram narkoba golongan I jenis sabu. Mereka hanya sebagai pemakai," ungkap Deni.

Baca: Misteri Kematian Anak Mantan Ketua KPUD Nias Utara Terungkap, Korban Dibunuh Tetangganya

Baca: Jimmy Harefa, Putra Mantan Ketua KPUD Nias Utara Dipastikan Korban Pembunuhan

Dibeberkan Deni, selain dua personel yang dilakukan PTDH, masih ada beberapa personel lain yang saat ini dalam pengawasan.

Apabila melakukan pelanggaran lagi akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

"Kami berharap kejadian ini dijadikan pelajaran bagi anggota polisi yang masih aktif. Agar tidak melakukan pelanggaran serupa," jelas Deni. (mak/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Terbukti Pakai Narkoba, Dua Personel Polres Nias Dipecat Sebagai Anggota Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini