TRIBUNNEWS.COM, EMPAT LAWANG - Polres Empat Lawang menahan ASP (32), sopir travel yang memaksa Y (23) untuk oral seks di dalam mobil.
Penahanan itu dilakukan setelah sebelumnya ASP dibekuk petugas usai menerima laporan dari Y.
Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto menuturkan, keterangan korban serta barang bukti didapatkan penyidik.
Hasil pemeriksaan, ASP terbukti telah melakukan tindak asusila terhadap Y.
"Tersangka sudah ditahan. Meskipun ia membantah, seluruh barang bukti dan keterangan korban sudah menguatkan," kata Eko, Selasa (19/11/2019).
Sejauh ini, Eko mengaku, belum mengetahui motif ASP nekat memaksa korban untuk melakukan oral seks di dalam mobil yang dibawanya tersebut.
Baca: Viral Pelemparan Sperma di Tasikmalaya, Ini Pandangan Pengamat
"Informasi apa penyebabnya saya belum tahu. Apakah karena kelainan seksual, ataukan setatusnya duda juga belum dapat laporan. Yang pasti, hari ini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan inisial Y melaporkan ASP sopir travel yang ditumpanginya, karena telah memaksa untuk melakukan oral seks.
Perbuatan itu dituruti korban lantaran pelaku mengancam Y. Usai melancarkan aksinya, Y langsung membuat laporan ke polisi, hingga ASP ditangkap ketika berada di kediamannya di Desa Tanjung Raman, Pendopo.