TRIBUNNEWS.COM - Setelah menetapkan ASP (32), sopir travel yang memaksa penumpangnya berinisial Y (23), untuk oral seks sebagai tersangka, Polres Empat Lawang masih menyelidiki motif pelaku melakukan aksinya tersebut.
"Informasi apa penyebabnya saya belum tahu. Apakah karena kelainan seksual, ataukan setatusnya duda juga belum dapat laporan. Yang pasti, hari ini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," ujar Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto, Selasa (19/11/2019).
Eko menceritakan, aksi tersangka ini bermula ketika ia sedang mengantar para penumpangnya. Namun, saat seluruh penumpang telah turun dan hanya menyisakan Y, diduga tak kuat menahan hasratnya.
Pelaku pun langsung memaksa korban untuk melakukan oral seks di dalam mobilnya. Permintaan itu sempat ditolak korban.
Baca: Paksa Penumpang Oral Seks di dalam Mobil, Sopir Travel Ini Ditahan Polisi
Namun, pelaku mengancam Y hingga akhirnya korban menuruti kehendak pelaku. "Setelah melakukan aksinya, korban diturunkan pelaku. Korban langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi," katanya, Senin (18/11/2019).
Masih dikatakan Eko, setelah menerima laporan dari korban. Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan, tak lama dari itu tersangka ditangkap petugas di kediamannya di Desa Tanjung Raman, Pendopo.
Saat dibekuk, ASP menyangkal telah melakukan hal tersebut. "Pelaku berdalih hanya memegang kepala korban. Kasus ini masih kita selidiki, pelaku juga masih kita periksa di Polsek Pendopo," ujarnya.