Laporan Wartawan Banjarmasin Post Nurholis Huda
TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - AN, penumpang pesawat Wings Air, IW-1394 pada Senin (18/11/2019) pagi nekad mengisap rokok di toilet pesawat.
Gara-gara itu, pesawat Wings Air yang sudah mengudara dari Bandar Udara Syamsudin Noor di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (BDJ) tujuan Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur (BPN) terpaksa kembali ke Syamsudin Noor.
AN pun kemudian diserahkan kepada pihak terkait beserta Otoritas Bandar Udara (otband) guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro, kepada banjarmasinpost.co.id, Selasa (19/11/2019) menyatakan, tidak boleh merokok DI pesawat, dan Wings Air lakukan penanganan standar sesuai standar operasional prosedur (SOP)," kata Danang Mandala Prihantoro.
Bukan cuma rokok tembakau, menghisap rokok eletrik pun terlarang di pesawat.
Dijelaskan dia, AN (49) saat itu duduk di nomor 5C.
Dia ketahuan merokok di toilet (lavatory) bagian belakang pesawat saat posisi pesawat mengudara (in-flight).
"Kepala awak kabin (senior flight attendant/ SFA) bekerjasama dengan pilot menjalankan tindakan secara tepat berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil," tandasnya.
Dia juga menyampaikan kru pesawat sudah menyampaikan larangan untuk tidak merokok di dalam penerbangan kepada penumpang tersebut.
Sesuai SOP, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/avsec) agar segera dilakukan penanganan setelah pesawat mendarat dan posisi sempurna.
Wings Air penerbangan IW-1394 tiba pukul 07.06 WITA.
Koordinasi yang baik antara awak pesawat, ground handling dan avsec, sehingga proses penanganan AN berikut barang bukti berjalan secara tepat.
"Kami sudah serahkan An dan berangbukti ke otoritas bandara untuk diproses lebih lanjut. Kami Tegaskan bahwa seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik (electric).
Dia mewakili manajemen Wings Air menghimbau kepada seluruh penumpang untuk memahami serta mematuhi aturan “tidak merokok” di dalam kabin atau di toilet/ kamar kecil (lavatory).
Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap (smoke detector system) di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher pada setiap disposal.
"Pesawat juga harus dilengkapi placard atau passenger sign information at least one pleacard. Ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017. Kedua peraturan ini selanjutnya diberlakukan dalam kebijakan maskapai, termasuk Wings Air, " urainya.
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Penumpang Wings Air dari Banjarmasin Diamankan karena Kedapatan Merokok di Toilet Pesawat