Laporan Wartawan Tribun Jabar, Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Polres Majalengka telah menerima surat penangguhan penahanan dan pencabutan gugatan perkara atas kasus penembakan Panji Pamungkasandi--seorang pengusaha konstruksi yang dilakukan oleh putra Bupati Majalangka, Irfan Nur Alam.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, Selasa (19/11/2019) mengatakan surat penangguhan penahanan dari tersangka utama, Irfan Nur Alam telah diterima oleh Polres Majalengka.
Sedangkan surat pencabutan gugatan dari pihak korban Panji Pamungkasandi juga telah diterima kemarin sore.
Baca: Kasus Penembakan Kontraktor Panji Pamungkasandi, Irfan Nur Alam Terancam 20 Tahun Penjara
Baca: Korban Penembakan Cabut Laporan, Anak Bupati Majalengka Masih Ditahan
"Ya, dua-duanya kemarin kami terima, jadi satu deh, suratnya. Yakni surat pencabutan dan penangguhan," ujar AKBP Mariyono, Selasa (19/11/2019).
Kapolres menegaskan, pengajuan surat penangguhan penahanan dan pencabutan merupakan hak mereka yang terlibat perkara.
Oleh sebab itu, pihak Polres Majalengka hanya dapat menerima apa yang menjadi hak mereka.
"Untuk mengajukan surat penangguhan penahanan, kemudian hak daripada korban untuk mencabut berkas. Namun sekali lagi di sini saya tegaskan bahwa kasus ini adalah murni tindak pidana," ucap dia.
Sekadar informasi, Polres Manalengka telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus penembakan yang dilakukan oleh anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam.
Kedua orang tersangka baru itu kini sudah ditahan di Rutan Mapolres Majalengka.
Dua tersangka itu adalah Soleh dan Udin yang berprofesi sebagai honorer dan buruh dari pihak tersangka.
Baca: Terungkap Alasan Korban Bersedia Maafkan dan Damai dengan Anak Bupati Majalengka, Gegara Sosok Ini
Baca: Korban Penembakan Anak Bupati Majalengka Cabut Laporan, Apa Alasannya?
Terancam 20 Tahun Penjara
Irfan Nur Alam, anak kedua Bupati Majalengka diketahui menembakkan tiga butir peluru karet kepada kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi.
Akibatnya, Panji mengalami luka pada telapak tangan kiri dan membutuhkan belasan jahitan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Wakapolres, Kompol Hidayatullah dan Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, pada konferensi pers di Mapolres Majalengka, Sabtu (16/11/2019).
AKBP Mariyono mengatakan, tersangka yang menjabat Kabag Ekonomi Pembangunan Setda Majalengka itu, telah menembakkan tiga butir amunisi terhadap Panji, Minggu (10/11/2019) pukul 23.30 di Ruko Taman Hana Sakura, di Jalan Cigasong‑Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Menurut Mariyono, semua amunisi yang terdapat di dalam senjata api berwarna hitam bermerk MLX‑XVI‑SR kaliber 9 mm itu, berjumlah sembilan butir.
Enam butir masih utuh dan tiga sudah ditembakkan.
Baca: Sosok Irfan Nur Alam Anak Bupati Majalengka yang Terlibat Penembakan, Kini Kasus Berujung Damai
Baca: Kapolres Sebut Anak Bupati Majalengka Tembaki Kontraktor Tiga Kali
"Barang bukti yang kami sita satu pucuk senjata api pistol kaliber 9 mm beserta enam butir peluru karet," ucap dia.
Kapolres mengatakan, tersangka terancam 20 tahun penjara atas aksi penembakan yang dilakukan terhadap seorang kontraktor tersebut.
Ancaman tersebut dikarenakan tersangka melanggar pasal 170 juncto Undang‑undang Darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.
"Yang bersangkutan secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 170 juncto UU darurat pasal 1 ayat 1 tahun 1951," kata Kapolres.
Kemarin, Panji sebagai korban juga resmi mencabut gugatan perkara kasusnya.
Pria asal Bandung itu tiba di Mapolres sesaat setelah penahanan Irfan yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pantauan Tribun, Panji datang bersama beberapa rekannya ke Kantor Sat Reskrim, Mapolres Majalengka sekitar pukul 01.40 WIB.
Setelah beberapa saat, Panji ke luar beserta penasihat hukum tersangka, Dadan Taufik.
Menurut Dadan, alasan pihak korban datang ke Mapolres Majalengka karena ingin mencabut gugatan dan mendelegasikan perdamaian.
Polisi melakukan olah TKP penembakan di Majalengka.
Namun terkait pencabutan gugatan perkara tersebut, Kapolres mengaku belum menerima pencabutan dan perdamaian dari kedua pihak bersangkutan.
Nanti, kata Mariyono, jika memang menerima, Polres akan menggelar konferensi dengan kejaksaan.
"Sampai saat ini, surat pencabutan (gugatan) dan perdamaian belum saya terima," ucapnya.
Mariyono menambahkan, ia juga akan menerima sebaik mungkin jika memang tersangka akan mengajukan pengajuan penangguhan penahanan. Sebab, hal tersebut merupakan hak dari tersangka itu sendiri.
Penasihat hukum tersangka, Kristiwanto mengatakan, kini kliennya telah resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh para penyidik.
"Ditahan dalam arti apa, biar proses penyidikan ini berjalan cepat dan lancar," kata Kristiwanto.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kasus Anak Bupati Tembak Kontraktor, Polisi Terima Surat Penangguhan Penahanan dan Cabut Laporan