Tersangka akan dijerat pasal 379a KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
"Yang pasti, kami akan terus mengembangkan kasus penipuan pedagang bawang merah di Pasar Sukomoro dan untuk mencari barang bukti yang lain,” tutur Handono.
Sementara tersangka, Lasmidi tidak memberikan keterangan apapun ketika dilakukan pers rilis di Mapolres Nganjuk.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Lasmidi Tipu Puluhan Pedagang Bawang Merah di Nganjuk Hingga Miliaran Rupiah, Begini Modusnya
Baca tanpa iklan