News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Puluhan Pedagang Bawang Merah Tertipu Lasmidi Hingga Miliaran Rupiah

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto menunjukkan tersangka penipu pedagang bawang merah di Pasar Sukomoro Nganjuk beserta barang bukti penipuan. Surya.co.id/Ahmad Amru Muis

Tersangka akan dijerat pasal 379a KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

"Yang pasti, kami akan terus mengembangkan kasus penipuan pedagang bawang merah di Pasar Sukomoro dan untuk mencari barang bukti yang lain,” tutur Handono.

Sementara tersangka, Lasmidi tidak memberikan keterangan apapun ketika dilakukan pers rilis di Mapolres Nganjuk.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Lasmidi Tipu Puluhan Pedagang Bawang Merah di Nganjuk Hingga Miliaran Rupiah, Begini Modusnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini