TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang mendatangi seorang buruh Dimas Agung Prayitno (21) warga Mangga Besar, Jakarta Barat, yang sulit megurus berbagai urusan, seperti BPJS, KJP dan KJS.
Dilansir dari Kompas.com, hal tersebut terjadi lantaran KTPnya terdaftar dalam kepemilikan mobil mewah jenis Rolls Royce Phantom dengan nomor pelat B 5 ARI.
Sehingga Agung sulit mengurus BPJS, KJP, KJS karena masih adanya tunggakan pajak mobil mewah yang mencapai Rp 167 Juta.
Berikut kisah Agung si pekerja bangunan yang kaget akan tunggakan mobil mewah.
Tak tahu Rolls Royce
Agung yang bekerja sehari-hari sebagai pekerja bangunan merasa kaget lantaran dirinya terdaftar dalam kepemilikan mobil mewah.
Padahal, dirinya belum pernah melihat wujud mobil tersebut secara langsung.
Baca: Cerita Kuli Bangunan yang Namanya Dicatut Pemilik Rolls Royce, Dituduh Nunggak Pajak Rp 200 Juta
"Saya enggak punya mobil pak, mana mungkin rumah begini bisa punya mobil, apalagi sampai mobil mewah," kata Agung ketika petugas Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Samsat Jakarta Barat menyambangi rumah Agung, Selasa (19/11/2019).
Alih-alih memiliki mobil mewah, akses jalan ke rumah Agung memasuki gang yang tidak bisa dilalui mobil.
Diduga nama dicatut
Agung pun mengakui bahwa KTP pernah dipinjam oleh bekas teman kerjanya sekitar tahun 2017 lalu. Sayangnya, Agung sama sekali tidak tahu bahwa KTP-nya akan disalahgunakan sebagai pemilik kendaraan mewah.
"Dulu teman saya memang pernah pinjam KTP saya, tapi saya enggak tanya buat apa, namanya sama teman ya saya percaya aja, mungkin pikiran saya untuk ambil motor," kata Agung.
Agung menduga bila bekas teman kerjanya itu bekerja sama dengan mantan bosnya untuk menjadikan KTP Agung sebagai pemilik mobil mewah.
"Dulu saya nggak menyangka, kalau mau ditanya gimana ya karena sekarang kantornya juga sudah enggak ada. Katanya udah pindah," kata Agung.