News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Driver Ojol Bawa Paksa Jenazah Bayi: Kronologi Hingga Pendapat Pengamat

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan pengemudi ojek online membawa jenazah bayi rekannya dari RSUP M Djamil Padang, Selasa (19/11/2019).

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Belum lama ini viral di media sosial tentang kasus pengemudi ojek online (Ojol) membawa paksa jenazah bayi dari RSUP M Djamil Padang, Sumbar.

Dia melakukan hal itu karena diduga tidak mampu membayar biaya pengobatan.

Baca: Curhat Kuli Bangunan Nunggak Pajak Rolls Royce: Seumur Hidup Saya Belum Pernah Lihat Mobil Itu

Pengamat hukum kesehatan dari Universitas Eka Sakti Padang, Firdaus Diezo menilai kasus ini  memperlihatkan jaminan kesehatan nasional (JKN) bagi keluarga tidak mampu masih dipertanyakan.

"Ini yang menjadi pertanyaan. Kenapa keluarga miskin tidak ter-cover oleh JKN, sehingga mereka tidak mampu membayar biaya rumah sakit," kata Firdaus Diezo, yang dihubungi Kompas.com, Rabu (20/11/2019).

Menurut Firdaus, tidak masuknya keluarga bayi yang meninggal dunia di RSUP M Djamil Padang mengindikasikan ada yang tidak beres dalam program JKN.

Ada dua kemungkinan alasan keluarga tersebut tidak masuknya dalam program JKN Kartu Indonesia Sehat (KIS), yaitu karena tidak terdata oleh pemerintah atau memang keluarga tidak tahu program JKN-KIS itu.

"Namun, yang jelas ada yang tidak beres. Apakah mereka tidak terdata atau tidak tahu. Kalau tidak tahu, berarti sosialisasi bisa jadi kurang," kata Firdaus.

Menurut Firdaus, program jaminan kesehatan ini di Sumbar berlapis. Ada dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca: Tito Karnavian Sebut OTT Kepala Daerah Bukan Prestasi Hebat, Ini Kata Pengamat

"Ini yang harus dibereskan. Jangan sampai mereka yang berhak mendapatkan jaminan secara gratis itu menjadi tidak dapat. Kejadian seperti di M Djamil tidak terulang lagi," ujar Firdaus.

Menurut Firdaus, langkah RSUP M Djamil menggratiskan biaya pengobatan sudah sangat bijaksana, karena keluarga tidak mampu membayar tagihan. (Kontributor Padang, Perdana Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kasus Driver Ojek Online Bawa Paksa Jenazah Bayi, Pengamat: Ada yang Tak Beres di Program JKN

Kronologi

Selasa (19/11/2910) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, M Khalif Putra bayi berusia 6 bulan meninggal dunia karena sakit kelenjar getah bening yang dideritanya.

Ia meninggal setelah menjalani perawatan selama beberapa hari di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil, Padang, Sumatera Barat.

Orangtua Khalif harus membayar biaya perawatan sebesar Rp 24 juta lebih.

Jika tidak maka jenazah sang anak tidak boleh dibawa pulang.

Ayah Khalif yang bekerja pengemudi ojek online tidak mampu membayar biaya pengobatan untuk anaknya.

Selama perawatan, bayi Khalif tidak menggunakan BPJS.

M Djamil Orangtua Khalif pun sudah berusaha melakukan beberapa prosedur agar jenazah anaknya bisa dibawa pulang.

Selasa siang sekitar pukul 12.00 WIB. Dewi Suryani, sang ibu sedang mengurus surat administrasi.

Tiba-tiba rombongan pengemudi ojek online datang ke rumah sakit.

Mereka kemudian membawa pulang jenazah bayi rekan seprofesinya.

"Ini bayi dari rekan kami. Kami sudah ikuti prosedur secara baik-baik, tapi dipersulit dengan diping-pong ke sana ke mari. Akhirnya, kami nekat bawa keluar dan bawa ke rumah duka," ujar Ketua Ketua Komunitas Driver Urang Minang, Nanda yang dihubungi Kompas.com, Selasa (19/11/2019).

Sempat lakukan pengumpulan dana

Ketua Ketua Komunitas Driver Urang Minang, Nanda mengatakan saat bayi Khalif dirawat, komunitas ojek online di Padang sudah melakukan aksi solidaritas penggalangan dana.

Namun uang yang dikumpulkan tidak cukup untuk membayar biaya rumah sakit bayi Khalif.

Saat mendengar bayi Khalif meninggal, para pengemudi ojek online berkumpul sebagai bentuk aksi solidaritas.

Nanda mengatakan pihak rumah sakit mempersulit keluarga membawa pulang jenazah bayi Khalif.

Hal tersebut membuat para pengemudi ojek online nekat membawa paksa jenazah.

"Namun di rumah sakit, keluarga dipersulit untuk membawa bayinya pulang. Inilah yang memicu kami mengambil langkah nekat dengan membawa paksa jenazah keluar," kata Nanda.

Saat membawa jenazah bayi Khalif dari kamar mayat tidak ada keributan yang terjadi di rumah sakit, walaupun petugas ada sempat berupaya menghalangi para pengemudi ojek online.

Manajemen rumah sakit meminta maaf

Direktur Utama RSUP M Djamil Padang Yusirwan atas nama manajemen rumah sakit meminta maaf kepada masyarakat Sumatera Barat karena peristiwa tersebut.

Ia mengatakan tidak pernah menahan jenazah bayi Khalif, karena keluarga tidak mampu membayar biaya perawatan.

Menurutnya peristiwa tersebut terjadi karena misskomunikasi antara keluarga pasien dan pihak rumah sakit.

"Sebenarnya kesalahan komunikasi antara pasien dan penjelasan dari kami. Saat itu sebenarnya kami meminta orangtua pasien untuk menyelesaikan administrasinya," katanya.

Menurutnya, persyaratan administrasi yang ia maksud adalah pertanggungjawaban pembayaran dan juga prosedur lainnya.

"Kalau pasien yang kurang mampu, kami memberikan beberapa solusi seperti mempertemukan keluarga pasien dengan Dinas Sosial atau yang berkaitan dengan pendanaan seperti ini," katanya.

Rumah sakit gratiskan biaya perawatan Rp 24 juta

Direktur Utama RSUP M Djamil Padang Yusirwan mengatakan sesuai prosedur bayi Khalif bisa dibawa dari rumah sakit dua jam setelah dinyatakan meninggal.

Selain itu keluarga juga harus menyelesaikan administrasi.

"Ini perlu diluruskan bahwa kami tidak ada menahan jenazah dibawa pulang. Namun, semuanya ada prosedur, dimana jenazah bisa dibawa setelah 2 jam dan keluarga pasien menyelesaikan administrasi," kata Yusirwan.

Yusirwan menegaskan adminisrasi yang diselesaikan bukan berarti harus membayar tagihan perawatan.

Ia mengatakan atas kebijakan khusus direksi RSUP M Djamil Padang, biaya pengobatan bayi Khalif sebesar Rp 24 juta digratiskan.

"Betul sudah kita gratiskan. Keluarga pasien tidak perlu lagi memikirkan biaya pengobatan yang sempat tertunggak," kata Direktur Utama RSUP M Djamil Padang, Yusirwan Yusuf yang dihubungi Kompas.com, Rabu (20/11/2019).

Hal senada juga dijelaskan Humas RSUP M Djamil Padang, Gustavianof.

Ia mengatakan biaya perawatan bayi Khalif sebesar Rp 24 juta bisa di masukkan ke dalam piutang negara.

"Jika tidak ada biaya bisa dimasukkan ke dalam piutang negara. Cukup KTP saja sebagai syaratnya. Setelah itu masuk piutang negara," katanya. (Penulis: Putra Perdana | Editor: Khairina, David Oliver Purba, Farid Assifa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Fakta Lengkap Pengemudi Ojek Online Bawa Paksa Jenazah Bayi dari RS, Berawal dari Tagihan Rp 24 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini