News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Naik 8,51 Persen, UMK 12 Daerah Jawa Tengah di Atas 2 Juta, Banjarnegara Masih Paling Rendah

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Adya Rosyada Yonas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi UMK Jawa Tengah pada 2020 naik 8,51 persen, 12 daerah miliki UMK diatas 2 juta. Berikut daftar UMK Jawa Tengah.

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan secara resmi kenaikan UMK Jawa Tengah.

Upah Minimum Kabupaten (UMK) adalah upah minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota.

Penetapan UMK ditentukan oleh gubernur dan penetapannya harus lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

Pengumuman tersebut disampaikan Ganjar di Rumah Dinas Gubernur, Puri Gedeh Jalan Gubernur Budiono, Kota Semarang, Rabu (20/11/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dikutip dari Tribun Jateng, penetapan UMK Jawa Tengah 2020 berdasarkan rekomendasi dari bupati dan wali kota di Jawa Tengah.

Baca: Upah Minimum (UMP, UMK, UMR)

Baca: Gaji Menteri vs DPR RI, Siapa Lebih Besar? Ini Perbedaan Besaran Upah, Tunjangan dan Fasilitas

Penetapan tersebut juga dapat terlaksana dengan adanya pertimbangan dewan pengupahan.

Ketentuannya adalah UMK yang ditetapkan tidak lebih kecil dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

UMP Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2020 adalah sebesar Rp1,742 juta.

Angka tersebut mengalami peningkatan 8,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Persentase dihitung dengan acuan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang juga meningkat sebesar 8,51 persen sehingga UMK 2020 di Jateng pun mengikuti ketetapan tersebut.

"Penetapan UMK Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah No 560/58 Tahun 2019 Tanggal 21 November 2019 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019," jelas Ganjar seperti yang dikutip dari Tribun Jateng.

Berikut perbandingan antara UMK 2019 dengan 2020:

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini