News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pamer Kemesraan, Terungkap Panggilan Sayang Umar Patek Untuk Istrinya

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Umar Patek dan istrinya, Ruqayyah, saat di Lapas Porong Sidoarjo, Rabu (20/11/2019). Umar Patek mengisahkan cerita cintanya bersama Ruqayyah yang selalu setia mendampingi mulai dari campr teroris di Filipina hingga lapas Porong Sidoarjo. Ruqayyah bahkan kini sudah resmi menjadi WNI.

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Terpidana kasus Bom Bali, Umar Patek alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh, tampak bahagia setelah istrinya, Ruqayyah binti Husein Luceno, resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), Rabu (20/11/2019).

Saat sesi wawancara dengan wartawan di ruangan khusus di Lapas Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Umar Patek pamer kemesraan dengan istrinya.

Tangan kanan Umar Patek terlihat menunjukkan jari tanda cinta ala Korea.

Sementara tangan kirinya merangkul pundak istrinya.

Baca: Umar Patek Pamer Kemesraan Tanda Bahagia Istrinya Jadi WNI, Tunjukkan Jari Tanda Cinta Ala Korea

Istrinya pun tersipu malu di hadapan para wartawan.

"Ini soulmate saya, saya biasa panggil habibati, artinya dalam bahasa Indonesia kekasihku," kata Umar Patek kepada para wartawan.

Umar Patek menikahi Ruqayyah binti Husein Luceno 20 tahun lalu di kamp Mujahidin di Mindanau, Filipina.

Saat Umar Patek ditangkap pada 2011, sang istri tetap mendampinginya hingga saat ini dipenjara di Lapas Porong Sidoarjo.

Baca: Istri Terpidana Bom Bali Umar Patek Rampung Urus Naturalisasi, Sebelumnya Berkebangsaan Filipina

Ruqayyah binti Husein Luceno dinyatakan sebagai WNI berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.AH.10.01 THN 2019.

"Diajukan sejak 2,5 tahun yang lalu atas permintaan Umar Patek kepada saya. Saya langsung proses dan SK-nya diberikan langsung oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum ke ruangan saya," kata Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius.

Pemberian status WNI kepada istri Umar Patek, kata dia, berdasarkan aspek kemanusiaan dan pengakuan HAM terhadap istri warga binaan pemasyarakatan perkara terorisme yang dianggap berkelakuan baik selama masa kurungan.

Baca: Terpidana Bom Bali Umar Patek Bersyukur Istrinya Resmi Jadi WNI

Pada Juni 2012, Umar Patek divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara tindak pidana terorisme.

Dia ditangkap di Kota Abbotabad, Pakistan, akhir Januari 2011. Selain melakukan teror bom di Indonesia, Umar Patek terlibat rangkaian teror bersama kelompok Abu Sayyaf di Filipina.

Kisah cinta Umar Patek

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini