Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi, surat petikan palsu, dan surat panggilan dari BKD Jateng yang juga palsu.
"Saya dapat hampir Rp 1 miliar. Uang itu untuk pribadi. Untuk bayar utang," jelasnya.
Mengingat tidak hanya satu orang saja yang menjadi korbannya, AKBP Saptono berpesan kepada mereka yang merasa pernah ditipu untuk datang ke Polres Kudus.
Pesannya, saat ini proses seleksi penerimaan CPNS tengah berlangsung, bagi warga yang mendaftar supaya tidak percaya dengan terhadap tawaran orang yang bisa meloloskan.
"Silakan kepada masyarakat yang merasa pernah dijanjikan oleh pelaku silakan untuk datang ke Polres untuk bisa mengecek," jelas Saptono.
Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul BREAKING NEWS : Tipu Masuk CPNS, Janda Ini Raup Rp 1 Miliar