News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UMK 2020

UMK Solo 2020 Ditetapkan Lewat Peraturan Pemerintah, Sekretaris Apindo: Tidak Perang Syaraf Lagi

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi Kamisan Tribunnews yang bertemakan UMK 2020, Untung atau Buntung diadakan di Gedung Tribunnews Solo, Kamis (21/11/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Wahyu Haryanto menyampaikan penetapan UMK di Solo dalam kurun waktu tiga tahun tanpa memerlukan perang urat syaraf lagi.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Wahyu Haryanto saat menjadi pembicara dalam acara Ngobrol Mewah 'Mepet Sawah' yang digelar oleh Tribunnews pada, Kamis 21/11/2019.

Acara tersebut dilaksanakan di lantai satu, Gedung Tribunnews Solo.

Diskusi Kamisan Tribunnews bulan November yang mengangkat tema "UMK 2020, Untung atau Buntung?" (Tribunnews.com)

Wahyu Haryanto menjelaskan dari sisi pengusaha ingin menyelesaikan permasalahan upah yang hasilnya adil antara pengusaha dan pekerja.

"Tiap tahun dulu, kalau setiap menjelang November, Desember, Januari jadi pasti itu yang ditunggu-tunggu adalah penetapan UMK," kata Wahyu Haryanto.

Peraturan tentang pemberian upah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Tapi tiga tahun terakhir karena dengan berlakunya PP 78 itu kita sudah tidak pernah gontok-gontokan lagi. Tidak pernah perang urat syaraf lagi."

"Karena memang yang ini saya melihat dari sisi pengusaha."

"Pengusaha butuh kepastian ketika mau diberi ruang untuk menyelesaikan atau berunding itu kita inginnya atau bisa dirundingkan dengan cara yang adil, yang setara antara pengusaha dengan serikat pekerja."

Wahyu Haryanto mengatakan, bulan Oktober lalu telah mengajukan nominal upah kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Kemudian bulan November ini akhirnya Surat Keputusan mengenai UMK 2020 telah selesai.

Sehingga pengusaha mempunyai pedoman untuk menganalisa pengeluaran perusahaannya mengenai upah pekerjanya.

"Jadi di Solo, kebetulan kemarin Oktober sudah diajukan ke Gubernur dan ini bulan November sudah turun. SK dari gubernur. Jadi ada kenaikan," ungkap Wahyu Haryanto.

"Saat ini pengusaha juga punya pedoman. Jadi ke depan sudah bisa memprediksi pengeluaran karyawan akan naik sekian rupiah, sekian persen."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini