News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelecehan Seksual

Selain Teror Sperma di Tasikmalaya, Pelaku Juga Terlibat Dua Kasus Pelecehan Seksual Lainnya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pelemparan sperma di Kota Tasikmalaya (kiri) setelah ditangkap polisi, Senin (18/11/2019). Tribun Jabar/Isep Heri

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Kasus pelemparan atau teror sperma di jalanan Kota Tasikmalaya terus berkembang.

Kasusnya tidak hanya pelemparan sperma tapi juga colek sperma ke pipi hingga meremas payudara.

Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota sejauh ini sudah menerima enam pengaduan.

Polisi sebelumnya menangkap pelaku berinisial SN (25), warga Cieunteung Pesantren, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap keenam korban, mereka mengaku pernah dilecehkan tersangka. Ada yang dilempar sperma, dicolek dengan sperma, dan payudara diremas," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro, di Mapolresta Tasikmalaya Kota, Kamis (21/11/2019).

Kasus terbaru adalah colek sperma.

Seorang korban mengaku didekati tersangka yang mengendarai motor otomatis atau matic.

Lalu SN mengeluarkan kata-kata tak senonoh sambil tangannya melakukan masturbasi di balik celana.

"Tiba-tiba sperma di tangan tersangka dicolekkan ke pipi korban lalu tersangka kabur," ujar Dadang.

Diduga para korban dijadikan media perangsang ketika tersangka melakukan masturbasi.

Dadang menandaskan, kendati kasus tersebut langka dan tak biasa tapi pihaknya tidak akan memanggil psikiater.

Pasalnya tersangka bisa diajak bicara dan tidak terlihat ada kelainan kejiwaan.

"Jadi aspek kejiwaan belum dipandang urgen. Tersangka masih bisa diajak bicara dan perilakunya juga tampak normal," kata Dadang.

Baca: Kisah LR, Korban Teror Sperma di Tasikmalaya: Semoga Tidak Ada Lagi Orang Jahat Seperti itu!

Baca: Psikolog: Aksi Teror Sperma di Tasikmalaya Disebabkan Pelaku Telat Memiliki Pasangan

Tersangka sendiri akan dijerat UU pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini