News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Curi Kartu ATM Kerabatnya, Siswi SMP Transaksi Penarikan Hingga Rp 27,3 Juta

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Dua polisi sedang memeriksa mesin ATM yang dibobol maling di sebuah minimarket di Trowulan Mojokerto.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - AA (14) siswi salah satu SMP di Kota Kupang diamankan Tim Unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota.

AA diketahui telah mencuri kartu ATM dan membobol rekening milik kerabatnya, Margaretha P (60), warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Pelaku diketahui baru satu bulan tinggal bersama korban.

Menurut penuturan korban, pelaku diasuh dan bahkan disekolahkan oleh korban.

Berikut kronologis lengkap AA nekat membobol rekening milik kerabatnya.

Baca: Pembuang Bayi di Kupang Berstatus Mahasiswi, Lapor Rektor karena Merasa Ketakutan

Baca: Penjambret Bertubuh Subur Jadikan Emak-Emak Sebagai Korban

Saat tinggal di rumah korban, pelaku beraksi dengan mencuri kartu ATM Bank NTT milik korban.

Pelaku sejak tanggal 9 hingga 17 November 2019, mulai membobol rekening korban dengan bermodalkan ATM Bank NTT milik korban.

Selama satu minggu, pelaku secara bertahap melakukan transaksi penarikan uang korban di ATM hingga mencapai Rp 27.300.000.

Selanjutnya, ibu kandung pelaku, Maria (56) yang juga warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang heran dengan kehidupan pelaku.

Ibu kandung korban mendapatkan informasi bahwa pelaku memiliki banyak uang dan sering mentraktir rekan-rekannya.

Ibu pelaku menghubungi korban dan menanyakan terkait kehilangan di rumah korban.

"Saya dihubungi ibu pelaku. Ibu pelaku tanya apakah ada kehilangan uang di rumah karena sejak pelaku tinggal di rumah korban, pelaku memiliki banyak uang," ujar korban.

Mendapatkan informasi tersebut, korban selanjutnya mengecek tas dan dompetnya.

Korban pun kaget saat mengetahui bahwa kartu ATM Bank NTT milik korban raib.

Korban lalu menghubungi pihak Bank NTT untuk memblokir rekeningnya, namun satu jam sebelumnya pelaku sempat menarik uang sebesar Rp 2 juta dari rekening korban.

Baca: Saat Digerebek Suami di Kamar Hotel, HonorerĀ Pemkot Kupang Diketahui Tanpa Mengenakan Busana

Baca: Baru Dua Bulan Pacaran sudah Hamili Pacar yang Masih SMP, Pemuda Ini Diancam Hukuman 15 Tahun

Selanjutnya, Tim Unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota bergerak cepat dan mengamankan pelaku pada Jumat siang.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu ATM Bank NTT atas nama korban.

Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui perbuatannya sudah mencuri ATM milik korban dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., M.Hum saat ditemui di Mapolres Kupang Kota membenarkan laporan polisi tersebut.

Usai mendapatkan laporan tersebut, pihaknya bergerak cepat dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Kupang Kota untuk diproses sesuai hukum.

Namun demikian, kata Kasat Reskrim, dengan alasan pelaku masih di bawah umur maka polisi mengupayakan diversi dan pelaku harus didampingi orang tua atau pihak Bapas.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP.

"Terhadap anak pelaku (AA), dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul KRONOLOGI LENGKAP Siswi SMP di Kupang Nekat Curi Kartu ATM & Bobol Rekening Kerabatnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini