TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Rencana Andrea Rizki untuk menikah pada pengujung November mendatang terpaksa batal karena ia harus berurusan dengan polisi.
Rizki ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang karena telah mencuri di kantor seorang dosen pada 19 Juni lalu.
"Rencananya saya mau menikah dengan pacar saya 30 November nanti. Tapi tidak jadi karena saya bakal dipenjara," kata Rizki saat diamankan di Mako Polrestabes Palembang, Sabtu (23/11/2019).
Pemuda 21 tahun itu mengakui perbuatannya telah mencuri di kantor seorang dosen di Jalan Candi Angsoko, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, lima bulan lalu.
Rizki yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini hanya bisa menyesali perbuatannya.
"Saya menyesal sudah mencuri, bikin malu keluarga dan pacar saya," kata dia.
Tersangka Rizki ditangkap polisi di persembunyiannya di sebuah kawasan di Palembang pada Jumat (22/11/2019) lalu.
"Benar anggota kami telah menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) atas nama Andrea Rizki alias Gondong," kata Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Tekab 134, Iptu Tohirin Prakasa, Sabtu (23/11/2019).
Berdasarkan keterangan polisi, tersangka mencuri di kantor seorang dosen di Jalan Candi Angsoko, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, pada 19 Juni lalu.
Dalam menjalankan aksinya di malam hari itu, tersangka merusak teralis jendela, lalu mengambil peralatan kantor dan uang tunai sebesar Rp 35 juta.
Baca: Diduga Ingin Tampil Ganteng, Remaja 15 Tahun Mengutil Sabun Muka di Minimarket
Baca: Rizky Tertunduk saat Ngaku Curi Motor Baim Wong, Suami Paula Spontan Lakukan Ini di Depan Polisi
Baca: 7 Fakta Duel Sopir Gocar dengan Begal, Luka Hingga 23 Tusukan Dikira Sudah Meninggal
"Peralatan kantor yang digasak tersangka di antaranya satu buah server merek HP Prolink ML 110 Gen 9 Xeon E5 2603 Ram 16 GB. Ada pula laptop merek Asus Zen Book Pro UX 550 VD," jelas Tohirin.
"Kalau dikalkulasikan dengan uang tunai, barang yang dicuri tersangka total senilai Rp 91 juta," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Tersangka saat ini masih kita amankan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ucap Tohirin.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Pilu Nasib Pemuda Palembang Ini Batal Menikah, Padahal Tinggal Seminggu Lagi