TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri melakukan razia karaoke ilegal di wilayah Kecamatan Jenu, Sabtu (23/11/2019) malam.
Hasilnya, sebuah karaoke tak berizin ditemukan petugas di Desa Bogang, Kecamatan Jenu.
Karaoke tersebut diketahui milik Siti Marfuah, warga Desa Klutuk, Kecamatan Tambakboyo, Tuban.
Kasi Operasi dan Pengendali Satpol PP Tuban, Joko Herlambang mengatakan, petugas melakukan penyisiran untuk mendeteksi keberadaan warung penyedia miras dan karaoke ilegal.
Hasilnya, di titik Desa Bogang karaoke ilegal ditemukan saat digerebek terdapat tiga pemandu lagu.
"Ada karaoke ilegal yang menyediakan pemandu lagu juga, lalu kita data pemilik maupun pemandunya," ujar Joko kepada wartawan.
Dia menjelaskan, ketiga pemandu lagu tersebut identitasnya yaitu EV warga Latsari Tuban, W warga Kota Tuban, dan RS warga Montong, Tuban.
Petugas juga mengamankan beberapa peralatan musik yang digunakan di tempat karaoke ilegal tersebut.
Baca: Pemandu Lagu di Tempat Karaoke Tewas Terikat Kabel Mikrofon di Kamar Kos
Baca: Cinta Segitiga Driver Taksi Online Berujung Maut, Korban Dibunuh dan Mayatnya Dibuang di Tol Bocimi
Baca: Rumah Kontrakan Gadis Pemandu Lagu di Tulangbawang Digrebek, Polisi Temukan Paket Sabu-sabu
Di antaranya, diamankan tiga mic, DVD, ampli, dan tiga sound system.
Semua barang bukti telah dibawa ke kantor Satpol PP Tuban, dan pemilik akan dipanggil untuk keperluan pemeriksaaan.
"Barang bukti sudah dibawa ke kantor, untuk pemilik akan dipanggil. Razia seperti ini akan terus kita lakukan untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Tuban," kata Joko, panggilan akrabnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul TIga Pemandu Lagu Ketangkap Petugas saat Razia Karaoke Ilegal di Tuban, Mereka Berasal dari Sini