News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UMK 2020

UMK Penajam Paser Utara 2020 Tidak Naik, Serikat Pekerja Kahutindo Demo Kantor Bupati

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan buruh dari Serikat Pekerja Kahutindo (SP Kahutindo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendatangi Kantor Bupati PPU. Mereka memprotes upah murah di PPU. Suasana unjuk rasa SP Kahutindo PPU di depan kantor Bupati PPU. TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI

TRIBUNNEWS.COM, PENAJAM - Ratusan buruh dari Serikat Pekerja Kahutindo (SP Kahutindo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendatangi Kantor Bupati PPU. Mereka memprotes upah murah di PPU.

Upah murah tersebut dikarenakan UMK di PPU tahun 2020 tidak mengalami kenaikan yakni Rp 3,1 juta.

Sedangkan pihak Kahutindo PPU meminta pemerintah PPU tetap menjalankan PP 78/2015 tentang pengupahan, sehingga adanya kenaikan sekitar 8,51 persen menjadi sekitar Rp 3.363.810.

Massa berkumpul di halaman Kantor Bupati PPU dan orasi dipimpin langsung ketua DPC SP Kahutindo PPU, Asrul Paduppai.

Ratusan buruh dari Serikat Pekerja Kahutindo (SP Kahutindo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendatangi Kantor Bupati PPU. Mereka memprotes upah murah di PPU, Senin (25/11/2019). Suasana unjuk rasa SP Kahutindo PPU di depan kantor Bupati PPU. TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI

"Tolak upah murah," teriak Asrul Paduppai dalam orasinya, Senin, (25/11/2019).

Dalam aksi tersebut pihaknya mengajukan beberapa tuntutan untuk Pemkab PPU terkait pengupahan yang masih dinilai rendah.

Bahkan Asrul Paduppai menyebut Dewan Pengupahan PPU telah melanggar ketentuan perundang-undangan PP 78/2015 tentang pengupahan, karena membuat keputusan tidak melakukan kenaikan UMK yang dituangkan dalam berita acara dewan pengupahan PPU pada Kamis, (14/11/2019) lalu.

Baca: Lokasi Ibu Kota Baru RI di Kalimantan Timur, KLHK Ingatkan Bangun Ibu Kota Negara Jaga Hulu Demi Air

Baca: BREAKING NEWS: Krisis Air Ancam Ibu Kota Baru Kalimantan, PDAM Danum Taka Imbau Warga Hemat Air

Baca: Sejarah Masa Lalu Penajam Paser Utara, Kisah Dua Suku Paser dan Kerajaan Adatnya

"Kami meminta PP 78/2015 daapt dijalankan," ungkap Asrul Paduppai.

Dalam tuntutannya juga ia mengatakan, berita acara Dewan Pengupahan PPU dianggap cacat hukum, karena penetapannya tidak terpenuhi unsur keanggotaan karena dari unsur Serikat Pekerja atas nama Ahmad Yani ditarik keterwakilannya.

Ratusan buruh dari Serikat Pekerja Kahutindo (SP Kahutindo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendatangi Kantor Bupati PPU. Mereka memprotes upah murah di PPU, Senin (25/11/2019). Suasana unjuk rasa SP Kahutindo PPU di depan kantor Bupati PPU. TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI

Dan satu orang keterwakilan dari serikat pekerja atas nama Bayu Mega Malela dari unsur Serikat Pekerja telah mencabut keterlibatannya dalam tanda tangan pembuatan berita acara.

"Melalui unjuk rasa ini, kami menuntut Bupati PPU merekomendasikan UMK PPU naik sebesar Rp 3.363.810," kata dia.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul BREAKING NEWS UMK Penajam Paser Utara 2020 Tak Naik, Serikat Pekerja Kahutindo Geruduk Kantor Bupati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini