Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ita dan Dhevi, pelaku pencurian dengan kekerasan hanya tertunduk malu saat dihadirkan dalam jumpa pers di aula Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa (26/11/2019)
Kapolres Metro Jakarta Timur AKBP Arie Adrian keduanya terbukti mencuri mobil dan barang berharga dari laki-laki yang mereka ajak berkencan lewat aplikasi WeChat.
"Mereka berkenalan dengan korbannya di aplikasi WeChat, korbannya ini diajak jalan, diajak nongkrong, minum (alkohol)," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa (26/11/2019).
• BNN Sebut Kota Tangerang Masuk Zona Merah Rawan Narkoba, Berikut Sejumlah Kecamatan yang Rawan
Saat berkencan, Ita dan Dhevi memasukkan obat bius yang mereka racik ke dalam minuman pria yang jadi korban hingga tak sadarkan diri.
Setelah korban tak sadarkan diri, mobil berikut seluruh barang berharga korban digasak, sementara korban ditinggalkan begitu saja.
"Setelah korban diajak minum dan mulai terpengaruh dengan obat biusnya. Kendaraan dan barang berharga diambil kelompok tersangka lalu meninggalkan korban," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo menuturkan dalam setiap aksinya Ita dan Dhevi selalu dibantu rekannya Joni.
Mereka pun tak segan meninggalkan korbannya yang tak sadarkan diri di pinggir jalan lalu menggondol seluruh harta korban.
"Pelaku ini selalu mengincar orang yang memiliki kendaraan," tutur Hery.
"Saat korban merasa pusing korban akan meminggirkan mobilnya, saat korban tidak sadarkan diri korban ditinggalkan," sambungnya.
• Kementerian Perhubungan Revitalisasi Stasiun Bekasi, PT KAI: Tak Ganggu Layanan Penumpang Kereta
Di Jakarta Timur, Ita, Dhevi, dan Joni sedikitnya sudah beraksi sebanyak tiga kali dan selalu berhasil hingga diringkus beberapa waktu lalu.
Hery menuturkan satu aksi dilakukan pada bulan Agustus, sementara dua lainnya dilakukan pada bulan Oktober 2019.
"Sementara yang dilaporkan ke kita ada tiga, tapi menurut pengakuan mereka ada enam. Modusnya menawarkan kencan lewat WeChat," lanjut dia.
Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)