News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Amankan Warga Magelang yang Membawa Senpi di TPS Pilkades

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Magelang, AKBP Pungky Bhuana, menunjukkan senpi rakitan yang dibawa oleh Mu alias Towil (44), di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkades di Desa Plosogede, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang, dalam ungkap kasus di Mapolres Magelang, Selasa (26/11/2019)

Ia sengaja membawa senjata itu untuk berjaga-jaga dan memasukkan senjata ke dalam tas.

"Ada teman saya meminjam uang kepada saya sebanyak Rp 1,5 juta. Ia menitip senjata api ini kepada saya dan akan diambil sore. Namun, ditunggu tidak datang," kilahnya.

Barang bukti yang diamankan adalah senjata api rakitan warna hitam, dua butir amunisi kaliber 38 x 9 mm, satu holster tempat senjata api dan tas kulit warna cokelat.

Tersangka dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951, pada Pasal 1 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Amankan Warga Magelang Membawa Senpi di TPS Pilkades

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini