TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Seorang pria berusia 28 tahun, Fadli Hadrawi, nekat mencabuli bocah berusia 7 tahun yang baru saja pulang mengaji, NF.
Warga Jalan Tamalate 1, Kecamatan Rappocini, Makassar itu, mencabuli NF di toilet masjid saat korban hendak pulang ke rumah.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu Ismail, mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Jumat malam (22/11/2019).
Menurut Ismail, aksi bejat Fadli kemudian diketahui keluarga korban hingga akhirnya melaporkan tindakannya itu ke kepolisian.
Polisi pun bertindak cepat dengan menangkap Fadli yang masih merupakan tetangga korban.
Dari hasil pemeriksaan polisi, Fadli mengakui baru sekali melakukan aksi pencabulan ini. Mengenai motif pencabulan sendiri, menurut Ismail, polisi masih mendalaminya.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, motifnya sampai melakukan aksi bejatnya hanya ingin melampiaskan nafsunya. Pelaku juga diketahui belum nikah," ucap Ismail.
Ismail mengatakan, tindakan Fadli melanggar Pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tenta perlindungan anak.
"Akibat perbuat cabulnya, pelaku terancam dengan hukuman kurungan selama 15 tahun penjara," jelas Ismail. (Kompas.com/Himawan)