Laporan Wartawan Serambi, Muhammad Nazar
TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Polres Pidie menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga anggota Polres Pidie.
Proses PTDH tersebut dipimpin Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK di Mapolres setempat, Selasa (26/11/2019).
Namun, ketiga anggota Polres Pidie yang dilakukan PTDH tidak hadir atau In absensia.
Baca: Dipenjara Terkait Kasus Narkoba, Dua Anggota Polres Nias Dipecat
Baca: Istri Polisi Tak Pulang, Saat Dicari Ternyata Sedang Asyik Bersama Oknum Polisi Lain di Kamar Hotel
"Ketiga anggota Polres Pidie yang dipecat itu adalah Bripka Muhammad Iqbal, Brigadir Andi Moeryadi dan Briptu Syafrizal," kata Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan, kepada Serambinews.com, Selasa (26/11/2019).
Ia menyebutkan, ketiga anggota Polres Pidie yang dipecat secara tidak hormat karena melanggar pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Pasal itu, terkait kasus penyalahgunaan pemakaian narkoba.
Proses pemecatat ketiganya dilakukan secara in absensia.
"Ketiga anggota Polres Pidie itu tidak hadir saat dilakulan proses upacara pemecatan secara tidak hormat," jelasnya.
Baca: Polres Pidie Evakuasi Anggota KKB Usai Dilumpuhkan di Gampong Keudee, Trienggadeng
Baca: Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Pidie, Polisi Periksa Bidan Desa dan Petugas Puskesmas
Kapolres Andy menegaskan, Polres Pidie tidak main-main memecat secara tidak hormat terhadap anggota yang terlibat narkoba.
"Saya sudah berungkali mengingatkan, kita sebagai anggota Polri harus memberikan contoh yang baik. Sayangilah diri sendiri dan keluarga dengan menjauhkan narkoba," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Tersandung Narkoba, Tiga Anggota Polres Pidie Dipecat Tidak Hormat