Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Aparat Polres TTU telah mengamankan pelaku penganiayaan anak di bawah umur.
Tersangka bernama Sesarius Bani (30) diduga melakukan penganiayaan berat kepada anak kandungnya Robertus Kabal yang masih berusia lima tahun.
Korban mengalami luka parah berupa luka sobek yang sangat serius di kepala.
Selain melakukan penangkapan terhadap pelaku, kata Tatang, polisi juga mengamankan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Naikake A, Kecamatan Mutis, Kabupaten TTU.
"Kasus tersebut di tangani Polsek Miomaffo Barat, dan anggota kami sudah amankan pelaku dan barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres TTU AKP. Tatang Prajitno Panjaitan yang dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (27/11/2019).
Tatang menjelaskan, proses penangkapan terhadap pelaku penganiayaan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat atas kasus tersebut.
"Jadi setelah terima laporan dari masyarakat, kami langsung turun ke TKP untuk lakukan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti," terangnya.
Baca: BREAKING NEWS! Pria Penganiaya & Pencekik WN Jepang di Bali Tertangkap di Bandara Soekarno Hatta
Diberitakan sebelumnya, seorang ayah di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diduga melakukan tindakan penganiayaan berat kepada anaknya.
Pelaku bernama Sesarius Bani (30) Asal Desa Naikake A, Kecamatan Mutis, Kabupaten TTU, dan korban adalah anak kandungnya bernama Robertus Kabal (5).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa peristiwa penganiayaan berat itu terjadi di Desa Naikeke, Selasa (26/11/2019) sekira pukul 15:00 Wita.
Kejadian tersebut bermula ketika korban bersama neneknya bernama Lusia Bani baru pulang membakar lilin di kuburan.
Setibanya di depan rumah, keduanya bertemu dengan pelaku yang saat itu sedang memegang sebilah parang.
Tanpa ada alasan yang jelas pelaku mengayunkan parang itu ke arah korban hingga mengenai kepala korban.
Baca: Seorang Wanita di Sulawesi Dianiaya 10 Pemuda, Rambutnya Dicukur Pakai Golok