TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru merupakan sosok panutan bagi para muridnya.
Setiap tindakan yang dilakukan oleh guru sudah sepatutunya tidak melanggar norma.
Namun, masih ada saja oknum guru di berbagai daerah yang berkelakuan tak baik bahkan tergolong bejat.
Ya, beberapa waktu lalu, warga Banda Aceh dikejutkan dengan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru agama di sebuah Sekolah Dasar (SD), kepada 6 siswinya.
Oknum guru yang berinisial S (39) biasa mencabuli siswinya saat jam belajar di dalam ruang kelas.
Tindakan bejat yang dilakukan oleh sang guru telah dilakukan selama 2 bulan lamanya.
Melansir laman Kompas.com, Rabu (27/11/2019), S merupakan guru kontrak, yang baru bekerja selama dua bulan.
"Pelaku S (39) merupakan guru kontrak mata pelajaran agama (diniyah) dan olahraga di sekolah SD tersebut," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Tri Sutrisno, dalam rilisnya, Rabu (27/11/2019).
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Soal BAB 4 Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban, Pengukuran Luas dan Volume