News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjual Soto yang Kini Buta Diadukan RS Mata Solo ke Polisi, Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum RS Mata Solo, Rikawati (tengah) saat jumpa pers dengan media, di Hotel Harris, terkait aduan balik kliennya ke Polresta Solo.

TRIBUNNEWS.COM - Penjual soto Lamongan, Kastur, dilaporkan RS Mata Solo ke Polresta Surakarta, Jawa Tengah atas dugaan pencemaran nama baik.

Mengutip dari Kompas.com, hal itu disampaikan kuasa hukum RS Mata Solo, Rikawati dalam konferensi pers di Solo, Rabu (27/11/2019).

Rikawati juga didampingi Humas RS Mata Solo, Azka Shofia.

"Kita secara resmi telah mengadukan Pak Kastur dengan UU ITE, perbuatan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008. Tidak menutup kemungkinan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP," kata Rikawati.

Kuasa hukum RS Mata Solo, Rikawati dan Humas RS Mata Solo, Azka Shovia dalam konferensi pers di Solo, Jawa Tengah, Rabu (27/11/2019). (KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

Laporan pengaduan itu diterima pihak kepolisian dan terdaftar dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan dengan Nomor: STBB/711/XI/2019/Reskrim, tertanggal 23 November 2019.

Baca: Penjual Soto Lamongan Buta Pasca-Operasi, Pengacara Sebut Sang Dokter sudah Diperiksa Polisi

Baca: Cerita Kastur Penjual Soto Lamongan yang Buta Pasca-Operasi: Tak Bisa Bekerja hingga Terlilit Utang

Kastur, 65 tahun, merupakan warga Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Dirinya dinilai telah memberikan informasi yang tidak benar terhadap RS Mata.

Pasalnya, Kastur dinilai telah menyampaikan informasi kepada media bahwa dirinya diundang oleh pihak rumah sakit untuk menerima bantuan, karena kedua matanya mengalami kebutaan setelah operasi.

"Padahal tidak (benar). Justru dia (Kastur) yang mengajukan permohonan surat bantuan kemanusiaan kepada RS Mata. Mencantumkan permohonan untuk bantuan pencangkokan kornea mata dan sebagainya," kata Rikawati.

RS Mata lantas berkoordinasi dengan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, sebagai rumah sakit yang menjadi rujukan pencangkokan kornea mata Kastur.

Biaya pencangkokan kornea mata Kastur tersebut juga telah ditanggung oleh RS Mata melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

"Satu kornea mata di RSCM sebesar Rp 35 juta. Kita memberikan biaya kedua mata Pak Kastur kanan dan kiri total Rp 70 juta. Ditambah biaya untuk akomodasi Pak Kastur ke Jakarta Rp 5 juta. Kita sudah memberikan," ujar dia.

Rika mengungkapkan, bukannya digunakan untuk melakukan pencangkokan kornea mata ke RSCM Jakarta, biaya tersebut justru sebaliknya digunakan Kastur untuk kepentingan pribadi.

"Namun, kenyataannya kita membaca media dan keterangan dia sendiri melalui beberapa LBH, dia mengatakan uang yang diberikan rumah sakit menggunakan dana CSR digunakan dia untuk membayar utang," ujar Rikawati.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini