Pelaku yang ditangani di Polsek Pulau Panggung yakni HP, DS, IH, dan SU.
Saat ini, RA sudah berada di rumah aman dengan pengawasan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Ramon menerangkan modus kejahatan prostitusi, yang menjadikan anak di bawah umur sebagai korban.
Baca: Polri Gagalkan Perdagangan 48 Orang di Ciracas, Akan Dikirimkan ke Timur Tengah Sebagai PRT
Kejahatan itu dimulai dari DS.
Ia menjalin hubungan dengan korban.
Setelah mencabuli korban, DS mencari pelanggan melalui hubungan pertemanan.
DS juga menghubungi IH sebagai muncikari.
"Sehingga berdasarkan keterangan DS, juga turut diamankan muncikarinya berinisial IH dan WS, yang perkaranya dilimpahkan ke Polres Tanggamus," terang Ramon.
Polisi masih terus mendalami pola prostitusi yang dilakukan DS dkk.
Sementara ini, mereka menerapkan pola pemasaran dengan pertemanan.
"Masih terus didalami terkait penjualan. Pada saat pertemanan, terjadilah transaksi," kata Ramon.
Polisi pun menduga kasus jual gadis untuk dijadikan PSK anak tersebut sudah berlangsung lama.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 6 Pria Jual Gadis buat Jadi PSK Anak di Lampung, Polisi Bawa Korban ke Rumah Aman