Laporan Wartawan Tribun Sumsel M Ardiansyah
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan seorang oknum PNS Bapenda Sumsel yang bertugas di Samsat Palembang.
Tersangka RF (33) ditangkap karena memalsukan STNK dan SIM.
Ia mendaur ulang STNK dan SIM bekas yang ia kumpulkan.
RF ditangkap dirumahnya di Macan Kumbang 7 Demang Lebar Daun Kecamatan IB 1 Palembang, Selasa (26/11/2019) pukul 19.00.
RF ditangkap tim yang dipimpin Kanit 4 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Zainuri.
Tak hanya menangkap tersangka, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa laptop, printer, setrika.
Alat ini digunakan RF untuk mendaur ulang STNK dan SIM agar bisa digunakan kembali.
Selain alat itu, polisi juga mengamankan 29 lembar STNK mobil yang telah habis masa berlaku, 16 lembar STNK motor yang sudah habis masa berlaku, 5 STNK mobil yang sudah dipalsukan, 6 lembar STNK motor yang dipalsukan serta 9 lembar SIM B1 dan C palsu.
Baca: Masa Berlaku SIM Habis? Ini Titik Mangkal Layanan SIM Keliling di Jakarta
RF, oknum PNS Bapenda Sumsel yang bertugas di Samsat Palembang ditangkap Polda Sumsel karena telah memalsukan STNK kendaraan bermotor dan SIM.
Aktivitas ini ternyata sudah lama dilakukannya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menuturkan, setidaknya dari hasil pemeriksaan tersangka ini sudah tiga bulan melakukan pemalsuan STNK dan SIM.
Karena bertugas di Samsat Palembang, tersangka ini sangat mudah mendapatkan STNK tidak berlaku.
Diduga ia mengambil STNK kendaraan bermotor yang tidak berlaku lagi di tempat tugasnya.
"Diduga RF ini merendam STNK asli yang sudah habis masa berlakunya, lalu hologram yang ada di STNK itu dipasangkan ke STNK palsu. Sehingga, seolah-olah STNK itu asli karena ditempel hologram," kata Supriadi, Kamis (28/11/2019).
Baca: Cerita Nenek Warni Antre Sejak Subuh Dapat Nomor 115, Fasilitas BPJS Rawat Jalan Pasca Operasi
Setelah merendam STNK yang sudah habis masa berlakunya dan mengambil hologram, tersangka menempel hologram ke STNK palsu yang dibuatnya.
Barulah STNK palsu di setrika untuk menguatkan hologram yang ditempel tadi.
Setelah itu, barulah tersangka RF ini menggunakan laptop dan mesin printer untuk mencetak jumlah pajak kendaraan di STNK palsu yang dibuatnya.
Tak jauh berbeda juga untuk membuat SIM palsu, tersangka memudarkan data yang ada di blangko SIM bekas.
Setelah dipudarkan, barulah tersangka mengeprint kembali SIM tersebut menggunakan printer. Sehingga, SIM tersebut seperti SIM asli.
"Kalau yang tersangka peroleh kisaran Rp 700 ribu. Modusnya seperti itu, jadi uang itu untuk dirinya sendiri," katanya.
Terkait hal tersebut, menurut Supriadi ini dilakukan oknum perorangan tidak melibatkan pihak lain atau oknum lain.
Dari penyidik sendiri, saat ini akan melakukan pendataan terhadap para korban yang ditipu RF.
Diduga, sudah ada masyarakat yang menjadi korban tersangka.
"Dari barang bukti sudah terlihat, cukup banyak STNK yang dipalsukan dan SIM. Jadi kami himbau, masyarakat bila merasa pernah berurusan dengan tersangka untuk melapor ke Samsat atau Polda Sumsel," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Ini Modus Oknum PNS Samsat Palembang Palsukan STNK dan SIM, Ambil STNK Mati di Kantor