News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Tiga Terdakwa Kasus Video Mesum Vina Garut, Ancaman Penjara 12 Tahun Menanti

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga terdakwa kasus Vina Garut sesaat sebelum mengikuti sidang perdana di PN Garut.

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Akibat kasus video mesum Vina Garut, V atau VA bersama dua terdakwa lainnya, We dan Do, terancam hukuman atas perbuatannya.

Ketiganya diamankan polisi karena video adegan panas mereka yang beredar dan viral di media sosial.

Video viral Vina Garut itu bahkan sempat trending di Twitter dan masuk dalam jajaran trending Google beberapa waktu lalu.

Di antara para pemeran video Vina Garut itu, ada satu orang yang meninggal yaitu Rayya.

Rayya tak lain adalah mantan suami V yang meninggal karena sakit keras sehingga status hukumnya dihentikan.

Sementara itu, ketiga pemeran video Vina Garut lainnya harus melalui kelamnya hidup di dalam tahanan akibat perbuatan adegan panasnya.

Hingga kini, kelanjutan kasus video Vina Garut itu memasuki babak baru.

Pada Kamis (28/11/2019), VA, We, dan Do datang ke Pengadilan Negeri Garut untuk melakukan sidang perdana kasusnya.

Berdasarkan laporan wartawan Tribunjabar.id di Garut, tiga terdakwa kasus video Vina Garut ancaman hukumnya 12 tahun penjara.

"Kami kenakan pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun. Sedangkan alternatifnya yakni pasal 8 junto 34 UU Pornografi dengan ancaman 10 tahun," kata JPU.

Baca: Pengacara Vina Garut, Asri Vidya Dewi Bantah Kliennya Bersalah, Ungkap Fakta Pernikahan Vina

Baca: 7 Fakta Sidang Pertama Video Vina Garut, Penampilan hingga Barang yang Dipegang Vina Jadi Sorotan

Disebutkan, dua terdakwa We dan Do tak keberatan atas dakwaan JPU. Hal ini disampaikan pengacaranya, Amdinur.

Tak hanya itu, keduanya disebut mengakui perbuatan yang disangkakan terhadap mereka.

Di sisi lain, pengacara VA, Asri Vidya Dewi disebut menyesalkan pemeran wanita video Vina Garut dijadikan terdakwa. Menurutnya, V adalah korban.

"Klien kami jelas korban, tapi dipaksakan jadi pelaku," ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini